GATRABALI.COM, DENPASAR – Komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para rohaniawan lintas agama kembali mendapat apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Program yang diinisiasi Gubernur Bali Wayan Koster tersebut dinilai menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para tokoh agama yang berkontribusi menjaga kehidupan sosial dan spiritual masyarakat.
Apresiasi itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, I Nyoman Suarja, saat bertemu Gubernur Koster di Jayasabha, Denpasar, Selasa (21/7/2026).
Perlindungan bagi rohaniawan Hindu, Buddha, Islam, Katolik, Konghucu, dan Kristen di seluruh kabupaten/kota di Bali telah dibiayai melalui APBD Semesta Berencana Provinsi Bali sejak 2023 dan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2026. Hingga tahun ini, sebanyak 16.794 rohaniawan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster meminta agar validasi data penerima manfaat terus dilakukan sehingga program dapat menjangkau rohaniawan yang benar-benar memenuhi kriteria. Ia juga meminta Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali berkoordinasi dengan pemerintah desa dalam proses pembaruan data.
“Ini program yang sangat marhaenisme, dimana para Rohaniawan memiliki peran yang sangat mulia dalam mendoakan keselamatan alam dan kita semua di Bali,” kata Wayan Koster, pada Selasa 21 Juli 2026 di Jayasabha, Denpasar.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menjelaskan pembaruan data kepesertaan dilakukan secara rutin setiap bulan November agar tetap sesuai dengan kondisi di lapangan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, I Nyoman Suarja menjelaskan bahwa rohaniawan yang terdaftar sebagai peserta aktif memperoleh manfaat perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Namun apapun itu, kami tetap mendoakan agar para Rohaniawan diberikan keselamatan dan panjang umur,” katanya.
Ia menerangkan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pembiayaan penuh untuk perawatan di rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan hingga pulih. Selain santunan kematian bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia, tersedia pula program beasiswa bagi anak peserta aktif yang masih menempuh pendidikan sesuai ketentuan.
Selain mengevaluasi pelaksanaan program yang sudah berjalan, Gubernur Koster dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan juga membahas sejumlah rencana pengembangan perlindungan sosial. Di antaranya kajian pemberian Jaminan Hari Tua (JHT) bagi rohaniawan, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur mengenai perlindungan pekerja rentan seperti petani dan nelayan, serta penguatan sistem pendataan satu pintu bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali agar akses terhadap jaminan sosial semakin optimal.(ism/gb)





