GATRABALI.COM, DENPASAR – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Paus berhasil menghentikan dan memeriksa kapal ikan asing berbendera China, Fishing Vessel (FV) Yue Lu Yu 28359 (230 GT), di wilayah perairan selatan Jawa Timur pada Kamis, 8 Mei 2025.
Kapal tersebut diduga melakukan pelayaran mencurigakan di perairan teritorial Indonesia.
“FV. Yue Lu Yu 28359 berkebangsaan China diamankan oleh KP Paus,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, dalam konferensi pers di Pelabuhan Benoa, Bali, Senin, 12 Mei 2025.

Penangkapan tersebut bermula dari deteksi pergerakan tidak wajar kapal oleh Command Center KKP. Kapal diketahui keluar dari laut lepas Samudera Hindia menuju perairan Bali dengan pelayaran di luar jalur resmi Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
“Selama beberapa hari kapal tersebut berlayar mencurigakan, tidak sesuai ketentuan ALKI menuju perairan Bali,” jelas Ipunk.
Berdasarkan hal tersebut, KP Paus diperintahkan untuk melakukan pencegatan, penghentian, dan pemeriksaan di laut.
Saat diperiksa, kapal menggunakan bendera China dan ditemukan dokumen seperti Sertifikat Kebangsaan Kapal Penangkap Ikan, Surat Tanda Kepemilikan Kapal Perikanan, dan Surat Izin Penangkapan Ikan yang semuanya diterbitkan oleh otoritas China. Di atas kapal juga terdapat enam awak berkewarganegaraan China.
Namun, hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan kejanggalan.
“Kapal ini tampak tidak seperti kapal ikan biasa. Banyak sekat akomodasi kamar yang diduga untuk mengangkut orang. Kami menduga kapal ini digunakan untuk tujuan lain,” terang Ipunk.
Kapal juga diduga kuat telah beberapa kali berganti nama untuk mengelabui pemantauan satelit, salah satunya dikenal dengan nama FV 2508.
Setelah pemeriksaan awal, kapal ditarik ke Pelabuhan Benoa Bali, meski sempat tertunda akibat kerusakan mesin dan baru tiba pada 12 Mei pagi.

Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo, menambahkan bahwa hasil pemeriksaan oleh tim pengawas perikanan dan PPNS menunjukkan tidak ada pelanggaran perikanan karena tidak ditemukan alat tangkap maupun hasil tangkapan. Namun demikian, pihaknya mencurigai adanya pelanggaran lain.
“Tidak ditemukan pelanggaran perikanan, tetapi diduga kuat kapal ini melanggar aturan pelayaran dan keimigrasian,” ungkap Edi.
Pangkalan PSDKP Benoa telah berkoordinasi dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Bali dan instansi terkait. Berdasarkan hasil ekspos, kasus ini resmi dilimpahkan ke Dit Polairud Polda Bali untuk penanganan hukum lebih lanjut.(ri/gb)


