GATRABALI.COM, BADUNG – Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia yang bernama Vladimir Kolesov ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta karena, melakukan pengerusakan di dalam restorant Capri, Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Badung selanjutnya digelandang ke mako Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Vladimir Kolesov ditangkap lantaran mengamuk dan melakukan pengerusakan dengan membawa sajam hal ini disampaikan, Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, Senin, 4 Maret 2024, dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
“Awalnya polisi menerima laporan dari salah satu warga bernama, Kadek Rika Sanjaya. Mengenai adanya bule mengamuk dan melakukan pengerusakan dengan membawa sajam di restorant tempat pelapor bekerja dan sempat disaksikan oleh pemilik restaurant melalui CCTV di layar handphone milik ownwer restaurant, Rabu, 28 Februari 2024, sekira pukul 10.00 wita,” ujarnya.
Dirinya meyampaikan, Bule Rusia merusak kaca display menu dan furniture merusak gembok dan tangga restaurant Capri sehingga, korban mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
“Bule 40 tahun ini akhirnya ditangkap setelah unit Reskrim Polsek Kuta meminta keterangan saksi dan memeriksa CCTV di lokasi kejadian didapat identiras pelaku, dan pada, Jumat 1 Maret 2024 sekira pukul 05.00 wita unit reskrim mendapat informasi pelaku menbuat ulah lagi membawa sajam di lokasi yang sama kemudian dilakukan penangkapan dibantu warga dan mengamankan sajam yang dipakai merusak di tempat kejadian dan dilakukan penggeledahan sepeda motor pelaku didalam jok motor ditemukan kapak,” paparnya.
Dirinya menambahkan, pelaku dan barang bukti berupa sebuah kapak, pisau dan gunting dibawa kemako Kuta guna pemeriksaan lebih lanjut.(gun/gb)