Rabu, Maret 12, 2025
BerandaBaliBuleleng Raih Pengakuan Nasional, Dua Tradisi Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Buleleng Raih Pengakuan Nasional, Dua Tradisi Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda

GATRABALI.COM, BULELENG – Kabupaten Buleleng kembali mencatatkan prestasi dalam pelestarian budaya dengan ditetapkannya dua tradisi khas daerah sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.

Tradisi Meamuk-amukan dari Desa Padang Bulia dan Tari Janger Kolok dari Desa Bengkala resmi menerima sertifikat WBTB yang diserahkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster kepada Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Nyoman Wisandika, pada Sabtu, 1 Maret 2025, dalam acara penutupan Bulan Bahasa Bali di Denpasar.

Buleleng Raih Pengakuan Nasional, Dua Tradisi Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Buleleng Raih Pengakuan Nasional, Dua Tradisi Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda. Sumber foto; Kominfosanti Buleleng

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Nyoman Wisandika, menyampaikan bahwa pengakuan ini bukan sekadar kebanggaan, tetapi juga amanah bagi seluruh masyarakat untuk menjaga dan melestarikan warisan leluhur.

Baca Juga  Demi Kebutuhan Hidup, Seorang Buruh Bangunan Nekat Mencuri Sepeda Motor di Desa Cempaga

“Dengan diserahkannya sertifikat WBTB ini, tugas kita bersama adalah melindungi dan melestarikan warisan budaya ini agar tidak diklaim pihak lain. Selain itu, penetapan ini juga berpotensi meningkatkan kunjungan wisatawan ke situs-situs budaya, yang pada akhirnya dapat membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar,” ujar Wisandika saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 3 Maret 2025.

Baca Juga  Sudut Hotel di Badung Mulai Dihiasi Pernak-Pernik Imlek

Dengan penambahan dua tradisi ini, kini Buleleng telah memiliki 16 Warisan Budaya Tak Benda yang diakui secara nasional. Setiap tahunnya, Pemkab Buleleng melalui Dinas Kebudayaan terus mengusulkan budaya lokal agar mendapat pengakuan dan perlindungan resmi. Pada tahun 2025, tiga warisan budaya lainnya telah diajukan, yaitu Metempeng Gandong (permainan tradisional dari Desa Banyuning), Karya Alilitan (Desa Gobleg), dan Baris Bedog (tradisi pengiring upacara Ngaben di Buleleng).

Untuk itu, Kadis Wisandika mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terus menjaga dan melestarikan warisan budaya agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman.

Baca Juga  Raperda Provinsi Bali tentang PUG Disepakati dengan Penambahan Aspek Penting

“Warisan budaya ini bukan sekadar tradisi, tetapi juga identitas kita. Dengan melestarikannya, kita menjaga warisan leluhur agar tetap hidup dan dikenal oleh generasi mendatang,” pungkasnya.

Dengan semakin banyaknya tradisi Buleleng yang mendapat pengakuan, harapannya kekayaan budaya lokal tidak hanya lestari, tetapi juga menjadi daya tarik wisata yang memperkuat ekonomi masyarakat setempat. (adv/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments