spot_img
BerandaBaliBulfest 2026, Pemkab Buleleng Serahkan 20 Sertifikat HKI untuk Lindungi Karya Lokal

Bulfest 2026, Pemkab Buleleng Serahkan 20 Sertifikat HKI untuk Lindungi Karya Lokal

GATRABALI.COM, BULELENG — Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga karya dan kekayaan intelektual masyarakat. Sebanyak 20 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) diserahkan dalam rangkaian hari ketiga Buleleng Festival (Bulfest) 2026, Kamis (20/8/2026).

Penyerahan sertifikat berlangsung di Panggung Buleleng Digital Expo (BDE), RTH Rumah Jabatan Bupati Buleleng. Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Gede Supriatna menyerahkan sertifikat tersebut kepada para penerima.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kepastian hukum terhadap berbagai karya yang lahir dari masyarakat Buleleng. Perlindungan tersebut mencakup inovasi, produk UMKM, karya seni hingga kekayaan budaya tradisional.

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengatakan HKI menjadi instrumen penting untuk memastikan karya masyarakat memiliki perlindungan hukum sekaligus identitas yang jelas.

“Kita ingin karya-karya masyarakat Buleleng, baik berupa inovasi, produk UMKM, seni, maupun kekayaan budaya, mendapatkan perlindungan secara hukum. Dengan adanya HKI, karya tersebut memiliki identitas dan kepastian hukum sehingga tidak mudah diklaim oleh pihak lain,” ujar Sutjidra.

Baca Juga  Panen Perdana Bawang Merah, Badung Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Ia menilai kesadaran untuk mendaftarkan karya perlu terus dibangun. Menurutnya, setiap kreativitas masyarakat memiliki nilai yang dapat dikembangkan, baik dari sisi ekonomi maupun sebagai bagian dari identitas daerah.

“Ini bukan hanya tentang mendapatkan sertifikat, tetapi bagaimana kita membangun kesadaran bahwa setiap karya memiliki nilai. Karena itu, kita mendorong para pelaku UMKM, seniman, budayawan, pencipta, dan masyarakat untuk mendaftarkan karya mereka,” imbuhnya.

Pemkab Buleleng juga berkomitmen membantu masyarakat dalam proses perlindungan kekayaan intelektual. Fasilitasi tersebut diharapkan membuat semakin banyak produk dan karya lokal mendapatkan legalitas.

“Pemerintah Kabupaten Buleleng tentu akan terus hadir memberikan fasilitasi. Kita ingin semakin banyak karya dan kekayaan budaya Buleleng yang terlindungi, sehingga bisa menjadi kekuatan ekonomi sekaligus menjaga identitas dan jati diri daerah,” tegasnya.

Baca Juga  Lolos ke 16 Besar Liga 4, Perseden Denpasar Dapat Bonus Rp 70 Juta dari Wagub Giri Prasta

Dari 20 sertifikat yang diserahkan, beberapa di antaranya masuk kategori Hak Cipta. Karya yang mendapatkan perlindungan meliputi Aplikasi AKU Online milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Aplikasi PINTAR milik Dinas Kesehatan, platform Pokmaswas.org, serta lagu “Bersepeda”.

Untuk kategori Pengetahuan Tradisional dan Merek Kolektif, sertifikat diberikan kepada Mengguh Tejakula, Cerorot Pacung, serta Kain Tenun KTC Samirana Desa Sembiran.

Sementara itu, kategori Ekspresi Budaya Tradisional mencakup Tradisi Upacara Adat Nyeeb dari Desa Adat Tajun dan Tradisi Meamuk-amukan.

Sejumlah pelaku UMKM Buleleng juga memperoleh perlindungan melalui Hak Merek. Mereka yakni ESMP Risolaiss, Kayuputih Moki Moyangkopi, My Kupi, Coffee Gunung Luwih, Tumpuksari Tajun, Yush Orista Coffee, Kodu Kopi Duwe Tambakan, Ceritaperca Din’z Handmade, AP Anjanigoris, Mie Ornik, serta Minyak Kalimosada Kalimosadi.

Baca Juga  Pj Lihadnyana Pimpin Apel Peringatan Peringati Hari Pahlawan ke-78

Selain penyerahan sertifikat HKI, rangkaian kegiatan diawali dengan penampilan Tari Nelayan. Acara kemudian dilanjutkan dengan peluncuran aplikasi SI MANJA-PKK (Sistem Informasi Mandala Ambara Raja PKK), hasil inovasi TP PKK Kabupaten Buleleng bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng.

Melalui momentum Bulfest 2026, Pemkab Buleleng mendorong masyarakat semakin aktif memberikan perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menjaga keaslian karya, tetapi juga membuka peluang pengembangan nilai ekonomi dari kekayaan intelektual lokal.

Masyarakat yang membutuhkan informasi maupun fasilitasi pendaftaran HKI dapat memperoleh layanan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng.(adv/gatrabali)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments