spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungBupati Adi Arnawa Tegaskan Kebijakan Pengurangan PBB di Badung Sudah Berlaku Sejak...

Bupati Adi Arnawa Tegaskan Kebijakan Pengurangan PBB di Badung Sudah Berlaku Sejak 2012

GATRABALI.COM, BADUNG – Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Badung bukanlah hal baru.

Kebijakan tersebut telah diterapkan sejak tahun 2012, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah di bawah kepemimpinan Bupati Anak Agung Gde Agung.

“Sejak 2012, pengurangan PBB sudah kami jalankan. Saat itu lahir Peraturan Bupati (Perbup) No. 89 Tahun 2012 yang memberikan pengurangan 100% untuk tanah masyarakat yang masuk kategori jalur hijau atau lahan pertanian yang tidak boleh dibangun,” ujar Bupati Adi Arnawa pada Rapat Pleno Pekaseh dan Kelian Subak Abian se-Badung di Wantilan Jaba Pura Dalem Sedang, Abiansemal, Selasa, 19 Agustus 2025.

Perbup No. 89 Tahun 2012 mengatur pengurangan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk kondisi tertentu, khususnya objek pajak pada jalur hijau dan kawasan limitasi. Dalam aturan itu, pengurangan PBB diberikan sebesar 100% atau nol rupiah.

Baca Juga  Gubernur Bali Dorong Penguatan BPD Bali, Raperda Penambahan Modal Daerah Resmi Dilaporkan ke Kemendagri

Kebijakan tersebut kemudian dilanjutkan dan diperluas pada masa Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melalui Perbup No. 24 Tahun 2017. Aturan ini memberikan pengurangan PBB P2 pada rumah dan tanah pertanian yang tercatat dalam Database Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP) hingga 2016, dengan luasan bangunan maksimal 500 m². Selain itu, rumah tinggal dengan luasan di atas 500 m² yang belum terdata dalam SISMIOP juga bisa mendapatkan pengurangan PBB, asalkan benar-benar dimanfaatkan sebagai hunian.

“Kebijakan pengurangan PBB P2 tidak berlaku jika ditemukan bukti di lapangan bahwa objek pajak tidak sesuai dengan data SISMIOP,” tegas Adi Arnawa.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Tembus Rp1,22 Triliun di Bulan Januari 2024

Terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Bupati menekankan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ia menyebut penetapan NJOP mempertimbangkan harga pasar tanah di wilayah terkait.

“Tidak adil jika di kawasan pariwisata atau daerah yang berkembang secara komersial, harga tanah tinggi tapi NJOP rendah. Karena itu, penetapan NJOP kami sesuaikan agar aktivitas komersial juga memberi kontribusi bagi pembangunan Badung,” jelasnya.

Adi Arnawa juga memerintahkan Badan Pendapatan Daerah membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.

“Masyarakat harus bisa mendapatkan informasi dan penjelasan yang jelas tentang kebijakan ini,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Bupati menyerahkan bantuan bibit serta alat dan mesin pertanian berupa cultivator, traktor, motor roda tiga, dan rice transplanter (alat penanam padi semi otomatis). Ia juga menerima aspirasi dari para pekaseh dan kelian subak abian se-Badung yang disampaikan oleh Ketua Majelis Madya Subak Kabupaten Badung, Agus Gede Widita. Aspirasi tersebut antara lain terkait upacara ngaben tikus dan bantuan mesin potong rumput.

Baca Juga  Laksanakan Upacara Melasti, Jero Bendesa Adat Tangeb Harapkan Tetap Jaga Warisan Leluhur

Acara turut dihadiri Anggota DPRD Badung I Gede Budi Yoga, Kadis Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana, Kadis Kebudayaan I Gde Eka Sudarwitha, Kabag Prokompim Setda Badung Made Suardita, Camat Abiansemal IB Putu Mas Arimbawa, Ketua Tim Perumus Kebijakan Pemkab Badung I Wayan Suambara, serta seluruh pekaseh dan kelian subak abian se-Badung. (ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments