spot_img
spot_img
BerandaBaliKPP Pratama Denpasar Barat Edukasi WNA Soal Kewajiban Perpajakan

KPP Pratama Denpasar Barat Edukasi WNA Soal Kewajiban Perpajakan

GATRABALI.COM, DENPASAR – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menggelar edukasi kewajiban perpajakan kepada para Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki usaha atau memperoleh penghasilan di Provinsi Bali bertempat di Aula KPP Pratama Denpasar Barat.

“Pulai Bali dikenal sebagai destinasi wisata dunia. Selain untuk berlibur, Bali juga menjadi kawasan yang menarik bagi investor untuk berinvestasi dalam bentuk penyediaan akomodasi seperti vila, restoran, hiburan, dan transportasi,” kata Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal, di Denpasar, pada 13 Agustus 2025.

Dari manfaat ekonomi yang diperoleh, diharapkan wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui edukasi ini, diharapkan dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

Baca Juga  Perkuat Transparansi, Pemkab Jembrana Gandeng KPK RI Bahas Penataan Aset dan Pajak Daerah

Edukasi yang bertemakan Dukung Investasi Wajib Pajak, KPP Pratama Denpasar Barat Dorong Kontribusi Pajak Meningkat bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perpajakan bagi para WNA yang berada dan memperoleh penghasilan di Bali khususnya Kota Denpasar. Kegiatan ini dihadiri oleh 40 undangan yang terdiri dari WNA dan perwakilan WNA.

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat, Ni Putu Desriana Dewi dan Edi Prasetyo menyampaikan WNA wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Orang pribadi baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA, dapat berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) apabila memenuhi syarat : bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Baca Juga  Ribuan Kader PDIP Denpasar Dikukuhkan, Koster Tekankan Amanah Perjuangan untuk Rakyat

“Untuk Subjek Pajak Badan dapat dikategorikan sebagai SPDN apabila telah didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Akan tetapi, ketentuan ini dikecualikan bagi unit-unit tertentu dari badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ucap Desriana.

Selanjutnya, Edi Prasetyo menjelaskan tentang hak dan kewajiban wajib pajak. Wajib pajak berkewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Wajib pajak juga diminta untuk bersikap jujur dan transparan dalam setiap pemenuhan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diterimanya.

Baca Juga  Kuatkan Kapasitas Masyarakat Pesisir, Pegadaian Dukung Program Nelayan Tangguh di Sumbawa

“Bagi wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai PKP, terdapat beberapa syarat pengukuhan PKP yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan. Selain itu wajib pajak harus memenuhi prosedur yang benar dalam proses pengukuhan PKP, seperti telah melewati proses survei oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar dan kelengkapan dokumen yang disyaratkan,” jelas Edy.

Edy turut menegaskan bahwa tidak semua wajib pajak dapat menjadi PKP. Apabila tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan tidak akan diterima DJP. (ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments