spot_img
spot_img
BerandaNasionalDJP Resmi Terapkan e-Faktur Client Desktop untuk Seluruh PKP

DJP Resmi Terapkan e-Faktur Client Desktop untuk Seluruh PKP

GATRABALI.COM, JAKARTADirektorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, sebanyak 3,33 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah disampaikan oleh wajib pajak.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,23 juta merupakan wajib pajak orang pribadi, sementara 103,03 ribu berasal dari wajib pajak badan.

Baca Juga  Gerakan Bali Bersih Dimotori Desa, Putri Koster Tekankan Pemilahan Sampah dari Sumber

DJP juga mengungkapkan bahwa mayoritas penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui saluran elektronik dengan total 3,26 juta penyampaian, sedangkan sebanyak 75,77 ribu disampaikan secara manual.

Selain itu, hingga 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, sebanyak 689.650 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak dan bukti potong PPh.

Baca Juga  Bupati Nengah Tamba Tinjau Ketersediaan Gas Elpiji dan Pasar Murah Jelang Hari Raya Galungan

Adapun jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan mencapai 52.506.836 untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 untuk masa Februari 2025, dengan jumlah faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 46.964.875 untuk Januari 2025 dan 6.201.671 untuk Februari 2025.

DJP mengimbau wajib pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP terkait penggunaan aplikasi Coretax DJP.

Baca Juga  DJP dan KND Kerja Sama Fasilitasi Pelatihan Wirausaha Bagi Penyandang Disabilitas Tuli

Panduan penggunaan dapat diakses melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/, serta bagi wajib pajak yang mengalami kendala dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak di 1500 200. (gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments