Jumat, April 25, 2025
BerandaBaliBupati Jembrana Putuskan Perubahan Jam Kerja ASN, Fokus pada Kesejahteraan Pegawai

Bupati Jembrana Putuskan Perubahan Jam Kerja ASN, Fokus pada Kesejahteraan Pegawai

GATRABALI.COM, JEMBRANA – Bupati Jembrana I Nengah Tamba telah memutuskan untuk mengembalikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, setelah melakukan evaluasi terhadap perubahan jam kerja sebelumnya.

Keputusan ini diumumkan secara resmi pada Apel Rutin Pemerintah Kabupaten Jembrana yang diadakan di Lapangan Pecangakan, depan Kantor Bupati Jembrana, Senin, 25 November 2024.

Sebelumnya, kebijakan jam kerja ASN Pemkab Jembrana diubah menjadi pukul 07.30 – 16.30 WITA dengan jam istirahat siang.

Namun, perubahan ini dinilai kurang efektif karena sejumlah pegawai sering kali mendahului pulang, serta adanya kajian psikologis yang menyatakan bahwa ASN dan non-ASN membutuhkan waktu untuk berinteraksi sosial dengan keluarga dan masyarakat di lingkungan mereka.

Baca Juga  Awal Tahun 2025, Jembrana Fokus Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Masyarakat

Berdasarkan hal tersebut, Bupati Tamba mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengaturan Hari Kerja dan Jam Kerja Pemerintah Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Dalam instruksi tersebut, jam kerja efektif untuk ASN ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit per minggu, dengan ketentuan Senin hingga Kamis, pukul 07.30 – 15.00 WITA, dan Jumat, pukul 06.30 – 14.00 WITA

Baca Juga  Pj Gubernur Mahendra Jaya Cek Kondisi Lapangan Puputan Margarana

Bupati Tamba menegaskan bahwa kebijakan perubahan jam kerja ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kinerja pegawai dengan kebutuhan pribadi mereka.

“Para pegawai, baik ASN maupun non-ASN, telah bekerja secara optimal dalam pelayanan publik, dan mereka juga memerlukan waktu untuk keluarga, bersosialisasi dengan masyarakat, serta mengikuti kegiatan keagamaan dan adat,” ungkap Bupati Tamba.

Ia juga menyadari bahwa kebijakan pemerintah pusat terkait jam kerja yang baru dirasa tidak nyaman oleh sebagian besar pegawai. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, Bupati Tamba memutuskan untuk mengembalikan jam kerja seperti semula, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Baca Juga  Pemkab Jembrana Siap Beri Bantuan untuk Melestarikan Dokar

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan keseimbangan antara pelayanan publik dan kebutuhan sosial pegawai dapat tercapai, sehingga menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif di Pemerintah Kabupaten Jembrana.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments