GATRABALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama DPRD Tabanan menandatangani nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan berlangsung pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan II di Gedung DPRD Tabanan, Jumat (29/8/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, dihadiri unsur Forkopimda, anggota dewan, Sekda, pimpinan perangkat daerah, hingga perwakilan BUMD dan instansi vertikal.
Plt. Sekretaris Dewan, I Made Agus Harthawiguna, dalam laporannya menyebutkan bahwa target pendapatan daerah pada perubahan APBD 2025 dirancang sebesar Rp2,23 triliun lebih, turun Rp12,7 miliar dari target awal. Sementara belanja daerah ditetapkan Rp1,757 triliun lebih atau turun Rp23 miliar. Kebijakan difokuskan pada efisiensi dan program yang langsung menyentuh masyarakat, termasuk pengelolaan sampah dan pengurangan plastik sekali pakai.
Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dalam proses pembahasan.
“Kesepakatan ini adalah wujud tanggung jawab dan komitmen bersama. Hasilnya akan kami tindak lanjuti dengan penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD 2025,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan yang disepakati diarahkan untuk mendukung visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM). Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pembangunan di Kabupaten Tabanan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(gb)





