GATRABALI.COM, BULELENG – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyampaikan pendapat akhirnya terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam sidang paripurna DPRD Buleleng yang digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD Buleleng, Senin, 24 Maret 2025.
Ketiga ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah, Ranperda Penyertaan Modal Daerah, serta Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sutjidra menegaskan bahwa ketiga ranperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, manfaat, serta keadilan bagi masyarakat.
“Dengan disepakatinya ranperda tersebut, maka ketiga perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memberikan manfaat, dan juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Bupati Sutjidra.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Daerah menghormati setiap masukan serta pandangan konstruktif dari DPRD yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Menurutnya, kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci utama dalam membangun Kabupaten Buleleng yang lebih maju.
“Semua ini berkat adanya jalinan kerjasama yang baik serta semangat kebersamaan dalam membangun daerah yang kita cintai,” tambahnya.
Bupati Sutjidra juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras anggota DPRD Buleleng dalam membahas ranperda ini secara mendalam sejak tahap pertama hingga tahap akhir.
Ia berharap ketiga ranperda yang telah disepakati dapat segera memperoleh nomor register dari Pemerintah Provinsi Bali sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap anggota dewan atas dedikasinya sehingga proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan agenda persidangan. Setelah ini, ranperda akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan sebagai perda,” pungkasnya.(adv/gb)