GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan publik selama Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025.
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah naungan Pemkot Denpasar, termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewakadarma, tetap beroperasi setengah hari pada 2 dan 3 April 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Surat Edaran Gubernur Bali. Pemkot Denpasar telah menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan pelayanan publik selama cuti bersama.
“Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa perangkat daerah yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus beroperasi pada saat cuti bersama. Hal ini untuk memastikan pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan tetap berjalan. Selain itu, layanan administrasi lainnya di Mal Pelayanan Publik Sewakadarma juga tetap beroperasi,” ujar Benny pada Selasa, 1 April 2025.
Pemkot Denpasar juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, terutama bagi mereka yang tidak mudik. Dengan tetap beroperasinya layanan administrasi selama cuti bersama, diharapkan masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan secara optimal.
“Kami mengajak masyarakat Kota Denpasar untuk mengoptimalkan pelayanan saat cuti bersama, sehingga dapat mempermudah pengurusan berbagai administrasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, menyatakan bahwa layanan administrasi kependudukan juga tetap dibuka pada tanggal 2 dan 3 April 2025. Pelayanan tidak hanya tersedia di MPP Sewakadarma, tetapi juga di masing-masing kantor kecamatan se-Kota Denpasar.
“Jadi, masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan bisa melakukannya baik di MPP Sewakadarma maupun di kantor kecamatan,” ungkap Dewa Juli.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Denpasar memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dan masyarakat dapat mengakses berbagai layanan penting meskipun dalam masa cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah.(gus/gb)


