spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungDaya Beli Masyarakat Jadi Prioritas, Bupati Badung Pastikan Bantuan Berlanjut

Daya Beli Masyarakat Jadi Prioritas, Bupati Badung Pastikan Bantuan Berlanjut

GATRABALI.COM, BADUNG – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa program bantuan Hari Raya Besar Keagamaan sebesar Rp2 juta bagi masyarakat Badung akan tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Kepastian ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama para Camat, Perbekel/Lurah, Ketua BPD, serta Forum Komunikasi Kepala Lingkungan dan Kelian Banjar Dinas (FK3D) Badung di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat, 14 Maret 2025.

Dalam rapat tersebut, Bupati Adi Arnawa didampingi oleh Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta dan Sekda Badung IB Surya Suamba.

Baca Juga  Fraksi DPRD Dukung RPJMD, Bupati Badung Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Baru

“Kami, Bupati dan Wakil Bupati, berkomitmen memastikan bahwa program ini tetap berjalan. Namun, tentu dalam pelaksanaannya kami harus patuh terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Adi Arnawa.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mengantisipasi inflasi yang kerap terjadi saat hari-hari besar keagamaan.

“Bantuan ini bukan THR, tetapi bantuan sosial berbasis Kartu Keluarga (KK) yang diberikan pemerintah guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat saat hari besar keagamaan,” tambahnya.

Baca Juga  Kunjungi Bali, KASAL Muhammad Ali Bahas Persiapan MNEK 2025

Bupati juga mengakui adanya tantangan dalam pendataan penerima bantuan, mengingat kebijakan ini baru pertama kali diterapkan. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan sabar dalam prosesnya.

Syarat penerima bantuan ini meliputi:

  • Berdomisili di Badung selama lima tahun secara terus-menerus.
  • Berpenghasilan maksimal Rp5 juta per bulan.
  • Memiliki tanggungan minimal satu orang.
  • Masuk kategori rentan miskin dan miskin.
  • Tidak termasuk ASN, TNI/Polri, serta pensiunan.

Pendataan dilakukan melalui musyawarah dusun, dilanjutkan dengan musyawarah desa/kelurahan, serta disertai dengan surat pernyataan dan pakta integritas. Data hasil musyawarah desa/kelurahan akan dikirim ke Dinas Sosial Badung paling lambat tanggal 18 Maret 2025 untuk diverifikasi.

Baca Juga  Mangupura Award 2025 Hadirkan Deretan Inovasi Unggulan, Bupati Arnawa Tekankan Pelayanan Prima

Bupati memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mendapatkan legal opinion, serta memastikan regulasi telah diharmonisasi oleh Kantor Wilayah Hukum Provinsi Bali.

Dengan demikian, program ini dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments