spot_img
BerandaBaliDelapan Regulasi Dibahas Pemkab Buleleng, Bantuan Pendidikan hingga APBD 2027 Jadi Perhatian

Delapan Regulasi Dibahas Pemkab Buleleng, Bantuan Pendidikan hingga APBD 2027 Jadi Perhatian

GATRABALI.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng terus melakukan penguatan regulasi daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut dibahas dalam rapat pemaparan sejumlah rancangan produk hukum daerah yang dipimpin Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra di Ruang Rapat Lobby Kantor Bupati Buleleng, Selasa, 6 Oktober 2026.

Sebanyak delapan rancangan produk hukum dipaparkan dalam rapat tersebut sebagai bagian dari persiapan proses harmonisasi. Salah satunya yakni Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi Singa Emas. Ranperbup ini mengatur pedoman pemberian bantuan biaya kuliah bagi mahasiswa kurang mampu yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.

Baca Juga  Pemkab Buleleng Ajukan 38 Titik Internet Baru

“Pendidikan adalah kunci memutus mata rantai kemiskinan. Saya ingin tidak ada anak Buleleng yang berprestasi gagal menyelesaikan kuliah hanya karena keterbatasan biaya,” ujar Bupati Sutjidra.

Pembahasan juga mencakup perubahan ketentuan tambahan penghasilan ASN yang disusun sebagai tindak lanjut rekomendasi Survei Penilaian Integritas KPK. Kemudian, terdapat Ranperbup tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan yang merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024. Kedua regulasi tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Pemerintahan yang bersih akan melahirkan pelayanan yang lebih baik. Pada akhirnya, masyarakatlah yang merasakan manfaatnya,” tegas Bupati.

Sementara itu, rancangan lainnya meliputi perubahan Perbup tentang insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, perubahan Perbup tentang Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan, serta perubahan Perbup tentang organisasi Sekretariat Daerah sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Baca Juga  TP PKK Bali Gelar Aksi Sosial “Bergerak dan Berbagi” di Nusa Penida

Rapat juga memaparkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2027 dan Ranperbup tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2027. Kedua rancangan tersebut merupakan produk hukum rutin tahunan dan telah dikirim ke Kementerian Hukum untuk proses harmonisasi pada 25 September 2026.

“APBD adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Kami ingin memastikan APBD produktif yang diarahkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Buleleng,” kata Bupati.

Baca Juga  Pemilihan Perbekel Serentak dan PAW, Kabupaten Buleleng Siap Gelar Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023

Setelah pemaparan, seluruh Ranperbup akan melanjutkan tahapan harmonisasi ke Kementerian Hukum. Ranperbup tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebelumnya telah menjalani harmonisasi pada 30 September 2026 dan selanjutnya akan memasuki tahap konsultasi teknis sebelum fasilitasi.

“Kami berharap seluruh proses berjalan lancar dan tertib agar regulasi ini segera dapat dilaksanakan. Semua ini kami lakukan demi Buleleng yang semakin sejahtera,” pungkas Bupati.

Pemkab Buleleng memastikan penyusunan regulasi daerah dilakukan secara terarah agar dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.(adv/gatrabali)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments