GATRABALI.COM, DENPASAR – Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Bali melanjutkan observasi lapangan untuk mengevaluasi desa-desa yang diusulkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi.
Pada Rabu pagi, 24 Oktober 2024, penilaian difokuskan pada Desa Tegal Harum di Denpasar Barat, Kota Denpasar, dan Desa Gubug di Kabupaten Tabanan.
Made Suparta, Inspektur Pembantu (Irban) 5 Provinsi Bali, yang hadir mewakili Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada, menjelaskan bahwa tujuan program Desa Antikorupsi adalah memperkuat integritas dan akuntabilitas di pemerintahan desa.
“Desa kini mengelola anggaran besar dari APBN dan APBD, sehingga perlu meningkatkan pengawasan serta partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Suparta juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pelayanan publik yang transparan dan pelaksanaan pembangunan desa.
“Keandalan perangkat desa diperlukan untuk akuntabilitas, dan masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan,” tambahnya.
Inisiatif Desa Antikorupsi ini berasal dari KPK RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, bekerja sama dengan kementerian terkait, LSM, akademisi, serta tokoh masyarakat, dengan tujuan menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi dan memperbaiki tata kelola desa.
Desa Tegal Harum mendapat apresiasi dari Asisten I Setda Kota Denpasar, I Made Toya, yang menyampaikan bahwa Desa Tegal Harum tepat menjadi percontohan karena komitmennya pada pengelolaan transparan dan akuntabel.
“Kami berharap tim penilai dapat melihat upaya antikorupsi yang telah dijalankan di desa ini,” katanya.
Penilaian terhadap Desa Tegal Harum dan Desa Gubug mencakup lima aspek utama: tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan pelestarian kearifan lokal. Selain dokumen fisik dan digital, tim juga meninjau langsung pelayanan masyarakat dan proyek pembangunan desa.
Tim Penilai Desa Antikorupsi sebelumnya juga telah melakukan penilaian di desa-desa lain, termasuk di Kabupaten Badung, Karangasem, Buleleng, Bangli, Klungkung, dan Gianyar. (gus/gb)