GATRABALI.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng, melalui Dinas Kebudayaan, mengadakan rapat koordinasi pada Kamis, 22 Agustus 2024, untuk merumuskan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Rapat yang diadakan di ruang rapat Dinas Kebudayaan ini bertujuan menyatukan persepsi berbagai instansi terkait serta para akademisi dalam menyusun strategi kebudayaan daerah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor: 100.3.3.2/313/HK/2024.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, I Nyoman Wisandika, menjelaskan bahwa pembentukan PPKD ini merupakan langkah penting yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Undang-undang ini menekankan perlunya perlindungan, pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan objek kebudayaan secara terintegrasi,” ujar Wisandika.
Wisandika juga menekankan pentingnya peran serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam proses perumusan PPKD ini, dengan tujuan agar kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat selaras dan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Kami berharap dengan adanya PPKD, seni dan budaya di Kabupaten Buleleng dapat lebih berkontribusi dalam membentuk manusia yang berbudaya serta turut memajukan daerah,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas berbagai aspek kebudayaan yang perlu mendapat perhatian dalam PPKD, seperti tradisi lisan, manuskrip, olahraga tradisional, dan lainnya. Wisandika juga menyoroti peran penting Gedung Kirtya dalam menjaga serta melestarikan warisan budaya tertulis di Kabupaten Buleleng.
Dengan adanya PPKD ini, Kabupaten Buleleng diharapkan memiliki arah yang jelas dalam pengembangan dan pelestarian kebudayaan, yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program serta kegiatan yang berkaitan dengan kebudayaan.(adv/gb)