GATRABALI.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar memberikan klarifikasi mengenai seorang anak yatim di Banjar Batukandik, Desa Padangsambian Kaja, yang tidak lolos penerimaan di SMP Negeri 15 Denpasar.
Kepala Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, menegaskan bahwa permasalahan ini terjadi karena pendaftaran tidak dilakukan melalui jalur yang sesuai, yakni Jalur Afirmasi untuk siswa kurang mampu.
Menurut Wiratama, data anak tersebut sebenarnya masuk kategori Desil 1 berdasarkan penelusuran melalui sistem DTSEN milik Kementerian Sosial RI. Namun, kesempatan untuk mendaftar jalur afirmasi tidak dimanfaatkan. Padahal pihak dusun telah mengumumkan dan mengingatkan warga agar mendaftar ke Dinas Sosial sebelum batas akhir pada 11 Juli 2025 pukul 14.00 Wita.
“Jalur afirmasi memang disediakan khusus bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Pemkot melalui Dinas Sosial sudah siap membantu, tapi yang bersangkutan memilih mendaftar lewat Jalur Domisili. Sementara jalur tersebut mensyaratkan Kartu Keluarga minimal sudah terbit satu tahun, dan KK yang bersangkutan baru tercatat, sehingga otomatis ditolak oleh sistem,” jelasnya, Rabu (16/7/2025).
Hal senada diungkapkan Kepala Dusun Batukandik, Teguh Kamajaya. Ia mengatakan sudah menyosialisasikan prosedur pendaftaran afirmasi kepada seluruh warganya.
“Kami sudah memberi tahu jauh-jauh hari soal jalur afirmasi dan batas akhir pendaftaran. Namun tetap saja tidak diikuti. Meski begitu, kami akan tetap membantu agar hak anak tersebut untuk bersekolah bisa terpenuhi,” ujarnya.
Pemkot Denpasar memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik agar anak tersebut tetap mendapatkan akses pendidikan yang sesuai aturan.(gb)





