GATRABALI.COM, BANGLI – Maraknya kasus judi online dan pinjaman online ilegal mendorong Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali serta Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Provinsi Bali menggelar kegiatan Literasi Digital, Rabu, 1 Oktober 2025 di Ruang Rapat Krisna.
Kegiatan yang mengangkat tema “Mewaspadai Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal pada Media Sosial” ini diikuti oleh Paiketan Krama Istri (Pakis), Yowana, serta Prajuru Desa Adat se-Kota Bangli.
Plt. Kepala Diskominfosan Bangli, I Nyoman Murditha, menegaskan bahwa era digital tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga tantangan besar.
“Judi online dan pinjaman online ilegal menjadi ancaman nyata. Selain kerugian finansial, hal ini juga berdampak pada kesehatan mental dan keharmonisan keluarga. Karena itu kita semua harus lebih waspada,” pesannya.
Materi utama disampaikan oleh I Gede Putu Krisna Juliharta dari RTIK Provinsi Bali dengan tajuk “Etika Digital dan Waspada Judi Online di Media Sosial”. Ia menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan berhati-hati dalam memilih aplikasi.
“Kerugian akibat judi online dan pinjol ilegal bukan hanya soal uang. Tekanan psikologis, pencurian data, hingga keterlibatan dalam tindak kriminal bisa terjadi bila kita lengah,” ungkapnya.
Melalui program literasi ini, Diskominfosan Bangli berharap masyarakat makin bijak dalam memanfaatkan teknologi, lebih berani menolak praktik kejahatan digital, serta mampu membangun perlindungan diri dan keluarga dari ancaman dunia maya.(ism/gb)





