GATRABALI.COM, DENPASAR – Pengecekan voucher pungutan wisatawan di Bali tidak akan hanya terbatas pada pintu masuk, seperti bandara dan pelabuhan laut, tetapi juga akan dilakukan di Daya Tarik Wisata (DTW) di pulau tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku baik dari Perda maupun Pergub.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menyampaikan hal ini setelah rapat persiapan Pengecekan Voucher Pungutan Wisatawan yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Menurutnya, pengecekan ini akan dilakukan secara rutin mulai bulan Mei 2024, setidaknya sekali seminggu di beberapa DTW.
“Tindakan ini adalah bagian dari upaya menegakkan peraturan yang ada. Kami akan memantau secara rutin untuk memastikan wisatawan telah membayar pungutan dengan benar,” tegas Tjok Bagus Senin 26 Februari 2024.
Bagi wisatawan yang sudah membayar, mereka dapat menikmati kunjungan mereka dengan nyaman, sementara bagi yang belum, mereka akan diarahkan untuk membayar di lokasi.
Tjok Bagus juga menghimbau wisatawan mancanegara untuk melakukan pembayaran lebih awal dari negaranya melalui sistem “lovebali.baliprov.go.id” agar kegiatan wisatanya tidak terganggu oleh pembayaran pungutan di Bali.
Para travel agent dan pramuwisata juga diingatkan untuk memberikan informasi yang jelas kepada wisatawan terkait pungutan ini dan memfasilitasi proses pembayaran.
Selain itu, tokoh pariwisata Sanur, Ida Bagus Agung Partha Adnyana, juga mendukung pengecekan voucher di DTW dan menyarankan agar dilakukan juga di akomodasi sebelum wisatawan check-out serta di Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai.
Ketua ASITA Bali, Putu Winastra, menyetujui pengecekan terhadap wisatawan namun menekankan perlunya pembenahan sistem pembayaran, peningkatan sosialisasi, dan persiapan sumber daya yang memadai sebelum pelaksanaan pengecekan di lapangan.(gus/gb)