GATRABALI.COM, KARANGASEM – Pemerintah Provinsi Bali semakin memperkuat pengawasan kualitas dan keberlanjutan pariwisata dengan penerapan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang wajib dibayarkan oleh wisatawan asing.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan dan pengembangan pariwisata Bali, khususnya untuk melestarikan lingkungan dan budaya Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Cok Bagus Pemayun, menegaskan hal ini saat melakukan monitoring dan sosialisasi di Pura Agung Besakih, Rendang, Karangasem, pada Jumat, 25 Oktober 2024.
“Saat ini, sekitar 35-40 persen wisatawan telah membayar Levy Voucher. Kami harapkan angka ini dapat meningkat seiring dengan penyempurnaan sistem,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023.
Untuk memaksimalkan efisiensi, pemerintah berencana memasang alat pemindai otomatis di bandara. Dengan langkah ini, diharapkan wisatawan bisa melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali, sehingga mengurangi antrean dan meningkatkan pengalaman perjalanan.
“Sosialisasi telah dilakukan bertahap, namun edukasi berkelanjutan tetap diperlukan agar program berjalan maksimal,” tambahnya.
Dukungan penuh juga datang dari Ketua Pengelola Kawasan Pariwisata Pura Besakih, Gusti Lanang Muliartha, yang menggarisbawahi pentingnya komunikasi efektif dan tindak lanjut bagi wisatawan yang belum memenuhi kewajiban PWA.
Menurut data, kunjungan ke Besakih meningkat signifikan, mencapai 900 hingga 1.500 orang per hari pada musim ramai, dengan mayoritas pengunjung berasal dari Eropa.
Monitoring di lapangan berjalan lancar, dengan beberapa wisatawan yang belum mengetahui Perda PWA diarahkan untuk membayar melalui aplikasi lovebali.baliprov.go.id.
Dalam pendataan, diketahui beberapa akomodasi wisatawan yang belum membayar PWA di antaranya Adhi Jaya Hotel Kuta, The Kayana Seminyak, dan Ubud Home Stay.
Kadis Pariwisata berharap pihak hotel dan akomodasi turut mendukung sosialisasi kebijakan ini demi keberlanjutan pariwisata Bali yang lebih baik. (gus/gb)