spot_img
spot_img
BerandaBaliDJP Bali dan Pemkab Klungkung Tingkatkan Edukasi Pajak di Nusa Penida

DJP Bali dan Pemkab Klungkung Tingkatkan Edukasi Pajak di Nusa Penida

GATRABALI.COM, KLUNGKUNG – Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Bali bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan edukasi sekaligus pengawasan wajib pajak di Kecamatan Nusa Penida, Senin, 11 Mei 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D), yang mencakup pertukaran data perpajakan, peningkatan kapasitas, serta penguatan edukasi dan pengawasan wajib pajak secara terpadu.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyampaikan bahwa Nusa Penida merupakan kawasan wisata internasional yang membutuhkan dukungan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur dan fasilitas publik.

Ia menegaskan bahwa pajak daerah dan pajak pusat memiliki peran penting dalam pembangunan wilayah wisata tersebut.

Baca Juga  InJourney Hospitality Gelar Upacara dan Pesta Rakyat untuk Meriahkan HUT ke-79 RI di KEK Kesehatan Sanur

“Kabupaten Klungkung membutuhkan pembiayaan khusus untuk membangun fasilitas yang nyaman bagi wisatawan seperti jalan umum, fasilitas air bersih, pengelolaan sampah dan penataan kawasan pelabuhan kapal. Salah satu sumber pembiayaannya berasal dari pajak hotel atau restoran yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung dan pajak penghasilan (PPh) yang menjadi penerimaan penting bagi kas negara,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Klungkung I Made Satria menekankan pentingnya kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan serta makanan dan minuman.

Ia menjelaskan bahwa tambahan 10 persen PBJT yang dibayarkan wisatawan bukan merupakan keuntungan pelaku usaha, melainkan titipan yang harus disetorkan ke kas daerah untuk pembangunan.

Baca Juga  Polda Bali Amankan Tujuh Tersangka Peredaran Narkotika Jaringan Rusia dan Uzbekistan 

“Tambahan 10% uang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan serta makanan dan minuman yang dibayarkan oleh wisatawan bukan merupakan bagian keuntungan dari usaha. Uang tersebut merupakan titipan tamu saat check in atau makan di restoran untuk membiayai pembangunan di Nusa Penida,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan bahwa menahan pajak tersebut berarti menghambat pembangunan daerah dan tidak menjalankan amanah kepada wisatawan.

Dalam paparannya, ia menyebut tingkat kepatuhan wajib pajak di Nusa Penida baru mencapai 67 persen. Karena itu, diperlukan kolaborasi lebih kuat untuk mengoptimalkan potensi 33 persen pajak yang belum tergali demi mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga  Pemangkasan Pohon di Bypass Mantra, BPBD Bali Antisipasi Cuaca Ekstrem

“Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dengan wajib pajak untuk mengejar 33% potensi pajak daerah yang belum masuk ke kas daerah,” tambahnya.

Kegiatan ini diikuti oleh 30 perwakilan wajib pajak, perbekel se-Kecamatan Nusa Penida, serta unsur Forkopimda Kabupaten Klungkung. Acara dilanjutkan dengan kunjungan langsung ke lokasi usaha wajib pajak dan penyerahan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) kepada wajib pajak baru.

Program edukasi dan kunjungan bersama ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan antara Kanwil DJP Bali dan Pemerintah Daerah di Bali sebagai upaya memperkuat kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan daerah berbasis potensi lokal. (ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments