GATRABALI.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan perkembangan terbaru terkait penerbitan Faktur Pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, hingga pukul 04.00 WIB, sebanyak 803.372 Wajib Pajak telah memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani Faktur Pajak dan bukti potong PPh. Dari jumlah tersebut, 266.608 Wajib Pajak telah menerbitkan Faktur Pajak.
“Jumlah Faktur Pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi mencapai 60.779.275 untuk masa Januari 2025 dan 14.233.029 untuk masa Februari 2025,” kata Dwi Astuti.
Selain itu, hingga pukul 12.02 WIB, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah diterima mencapai 4,4 juta. Dari jumlah ini, 4,27 juta berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, sementara 130,5 ribu dari Wajib Pajak Badan. Dari total tersebut, 4,31 juta SPT telah disampaikan secara elektronik, sedangkan 97,8 ribu dilaporkan secara manual.
DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk mengikuti pengumuman resmi yang tersedia. Panduan penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Jika mengalami kendala, Wajib Pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak di 1500 200 untuk bantuan lebih lanjut.
Dengan adanya pembaruan ini, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mempermudah proses administrasi perpajakan di Indonesia.(gus/gb)