Senin, Maret 10, 2025
BerandaNasionalDJP Tetapkan Masa Transisi Penerapan PMK 131/2024, Pelaku Usaha Diberi Waktu 3...

DJP Tetapkan Masa Transisi Penerapan PMK 131/2024, Pelaku Usaha Diberi Waktu 3 Bulan

GATRABALI.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 pada 3 Januari 2025 sebagai tindak lanjut atas PMK Nomor 131 Tahun 2024.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menjelaskan bahwa, peraturan ini memberikan petunjuk teknis bagi pelaku usaha dalam menerbitkan Faktur Pajak selama masa transisi hingga 31 Maret 2025.

Dalam keterangannya, DJP menyebut bahwa peraturan ini lahir berdasarkan masukan dari masyarakat yang menginginkan penyesuaian administrasi perpajakan terkait perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah memahami tantangan yang dihadapi pelaku usaha, khususnya terkait penghitungan PPN sebesar 11% yang sebelumnya ditetapkan 12%.

Baca Juga  Tidak Setor PPN yang Telah Dipungut dan Tidak Lapor SPT, Wajib Pajak Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Peraturan PER-1/PJ/2025 mengatur beberapa poin penting:

  1. Penyesuaian Sistem Administrasi: Pelaku usaha diberikan waktu tiga bulan untuk menyesuaikan sistem administrasi penerbitan Faktur Pajak sesuai PMK 131 Tahun 2024.
  2. Validasi Faktur Pajak: Faktur Pajak yang mencantumkan tarif:
    • 11% x harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual) atau
    • 12% x harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual),
      dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.
  3. Pengembalian Kelebihan PPN:
    • Jika terdapat kelebihan pungutan PPN sebesar 1% (dari 12% ke 11%), pembeli berhak meminta pengembalian kepada penjual.
    • Penjual, sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib mengganti Faktur Pajak untuk menyesuaikan nilai PPN.
Baca Juga  Pemerintah Mudahkan Pembebasan Pajak untuk Perwakilan Asing dengan PMK 59/2024

Masyarakat dapat mengunduh naskah lengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di tengah masa transisi.

Dengan peraturan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha sekaligus menjaga kepatuhan pajak yang transparan dan akuntabel.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments