GATRABALI.COM, JAKARTA – Peredaran meterai ilegal yang menyasar sejumlah wilayah berhasil dihentikan melalui kerja sama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Polda Metro Jaya. Jaringan tersebut diketahui beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Pengungkapan dilakukan melalui investigasi bersama setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas produksi dan distribusi meterai ilegal.
Rangkaian penyelidikan hingga tindakan penegakan hukum dilakukan pada 24 Juni sampai 2 Juli 2026. Dari operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas sindikat, termasuk mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, serta meterai bekas pakai yang telah direkondisi.
Salah satu barang bukti yang diamankan berupa tiga gulungan kertas bahan baku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing gulungan diperkirakan mampu digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu.
Penghentian aktivitas produksi dan penyitaan bahan baku tersebut diperkirakan mampu mencegah potensi kehilangan penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Jutaan Meterai Terjual
Investigasi yang dilakukan DJP dan Polda Metro Jaya juga mengungkap jumlah meterai yang telah diedarkan oleh jaringan tersebut. Sebanyak 4.007.334 keping meterai tercatat telah dijual.
Aktivitas tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp40.073.340.000.
Selain barang bukti yang telah beredar, aparat turut menyita mesin produksi. Peralatan tersebut diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900.000 keping meterai palsu dalam satu tahun. Dengan dihentikannya penggunaan mesin tersebut, potensi kerugian negara sekitar Rp9 miliar dapat dicegah.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan penghargaan kepada Polda Metro Jaya atas kolaborasi dalam mengungkap jaringan tersebut.
Menurutnya, penindakan terhadap praktik pemalsuan dan penyalahgunaan meterai tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga menyangkut kepastian hukum terhadap dokumen yang digunakan masyarakat.
“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai illegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut dimana dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat,” ujar Bimo Wijayanto.
Pelanggar Bea Meterai Terancam Pidana
Kasus tersebut selanjutnya diproses berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Pelaku yang memproduksi dan mengedarkan meterai palsu dijerat Pasal 24 dan Pasal 25. Ketentuan tersebut mengatur ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun serta denda maksimal Rp500 juta.
Sementara itu, produksi dan peredaran meterai bekas pakai atau rekondisi dikenakan Pasal 26, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
DJP menegaskan upaya pemberantasan meterai ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan. Edukasi kepada masyarakat juga terus diperkuat agar penggunaan meterai sesuai dengan ketentuan.
Masyarakat diminta menggunakan meterai tempel yang resmi, masih berlaku, dan belum pernah digunakan. Dokumen yang menggunakan meterai palsu atau meterai bekas pakai dinyatakan belum memenuhi kewajiban Bea Meterai sehingga perlu dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan.
Masyarakat juga disarankan membeli meterai melalui saluran resmi yang telah ditunjuk pemerintah. Langkah tersebut penting untuk menghindari kerugian serta persoalan hukum yang dapat muncul akibat penggunaan meterai ilegal.
DJP turut meminta masyarakat ikut mengawasi peredaran meterai ilegal dan segera menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan aktivitas produksi maupun distribusi meterai palsu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan. Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tutup Bimo Wijayanto.(ism/gatrabali)


