spot_img
spot_img
BerandaBaliDKLH Bali Tegaskan TPA Suwung Tak Lagi Terima Sampah Organik

DKLH Bali Tegaskan TPA Suwung Tak Lagi Terima Sampah Organik

GATRABALI.COM, DENPASAR – Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin, menegaskan bahwa TPA Regional Suwung tidak dibuka kembali untuk sampah organik.

Penutupan TPA untuk jenis sampah ini sudah berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025, sejalan dengan kebijakan nasional dan arahan Gubernur Bali.

“Video yang beredar soal TPA Suwung menerima kembali sampah organik tidak benar. Kebijakan kita jelas, TPA hanya menampung sampah anorganik dan residu,” tegas Rentin, Jumat (1/8/2025).

Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan SK Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang mewajibkan penghentian metode open dumping dalam waktu 180 hari sejak 23 Mei 2025. Untuk mendukung hal itu, Pemprov Bali telah mengeluarkan surat edaran yang membatasi jenis sampah yang masuk ke TPA Suwung.

Baca Juga  Disperinaker dan Dekranasda Badung Lakukan Studi Tiru ke Kota Makassar untuk Pengembangan Industri Lokal

Rentin menambahkan, sampah organik harus ditangani langsung dari sumbernya. Rumah tangga, desa, dan komunitas lokal diharapkan dapat mengelola limbah organik secara mandiri menggunakan sistem seperti Teba Modern atau teknologi lain yang relevan.

“Sosialisasi sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir lewat tim PSP PSBS dan Duta Perubahan Perilaku. Namun, kami akui belum semua memahami sepenuhnya,” ungkapnya.

Baca Juga  Gubernur Koster Minta Warga Kelola Sampah Sendiri, TPA Suwung Resmi Ditutup

Kesalahan teknis terjadi di hari pertama implementasi, ketika beberapa truk masih membawa sampah campuran. Sebagai bentuk toleransi awal, kendaraan dengan muatan organik di bawah 70 persen masih diizinkan masuk. Namun, aturan ketat mulai berlaku penuh sejak 2 Agustus.

Sementara itu, Koordinator Pokja PSP PSBS, Dr. Luh Riniti Rahayu, mengingatkan bahwa tidak menjalankan SK Menteri LHK bisa berujung sanksi pidana.

Baca Juga  Gubernur Koster Perintahkan Penindakan Tegas Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Pasar Tradisional

“Jangan sampai hanya karena kelonggaran teknis, pejabat DKLH malah menghadapi jerat hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 telah cukup lama diberlakukan. Masyarakat Bali harus mulai terbiasa dengan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber, demi lingkungan yang berkelanjutan.

“Kita sudah cukup memberi waktu enam tahun. Ini saatnya semua pihak menjalankan perannya. Lingkungan Bali adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments