Sabtu, April 26, 2025
BerandaBisnis EkonomiDorong Ekosistem Digital Nasional, OJK Luncurkan Infinity 2.0 dengan Pendekatan Pentahelix

Dorong Ekosistem Digital Nasional, OJK Luncurkan Infinity 2.0 dengan Pendekatan Pentahelix

GATRABALI.COM, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Pusat Inovasi OJK Infinity 2.0 sebagai langkah strategis dalam mempercepat pengembangan ekosistem keuangan digital nasional yang inklusif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kepentingan nasional. Peluncuran dilakukan pada Kamis, 24 April 2025 di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Teuku Riefky Harsya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Hasan Fawzi, Duta Besar Swiss untuk Indonesia H.E. Olivier Zehnder, serta berbagai pemangku kepentingan dari industri jasa keuangan, asosiasi, dan akademisi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan bahwa OJK Infinity 2.0 bukan sekadar kelanjutan dari versi sebelumnya, melainkan upaya membentuk ekosistem baru melalui pemanfaatan sandbox dan kolaborasi lintas sektor.

Baca Juga  Pj Gubernur Mahendra Jaya Dampingi Menteri PUPR Tinjau Persiapan Event 'Bali Nice'

“Sandbox bukan hanya tempat uji coba, tapi juga ruang pengembangan dan pematangan ekosistem pembiayaan yang terhubung dengan sektor riil,” ujar Mahendra.

Dalam peluncuran ini, OJK juga menandatangani Kesepahaman Bersama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif/Bekraf yang bertujuan memperkuat sinergi di sektor ekonomi kreatif.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengungkapkan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk mendorong ekonomi kreatif yang inklusif.

“Kami percaya, bahwa hanya dengan kolaborasi antara pemerintah, industri, akademisi, komunitas, media, dan lembaga keuangan, kita mampu menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang kuat dan inklusif,” katanya.

OJK Infinity 2.0 mengusung pendekatan Pentahelix, yang melibatkan lima elemen utama: pemerintah dan regulator, pelaku bisnis, akademisi, media, dan masyarakat. Pada 2025, OJK Infinity 2.0 akan fokus pada empat program strategis nasional, yaitu:

  1. Pengembangan skema pendanaan untuk industri kreatif nasional seperti game, musik, film, dan animasi berbasis Web3.

  2. Kompetisi Infinity Hackathon bertema pengembangan blockchain.

  3. Proyek digitalisasi industri sapi perah bersama ILO dan Asosiasi Fintech Indonesia.

  4. Peluncuran buletin “Beyond Infinity” edisi perdana dengan fokus pada isu keamanan siber.

Baca Juga  PP DHE SDA Terbaru, Strategi Baru Tingkatkan Cadangan Devisa Indonesia

Kepala Eksekutif IAKD OJK Hasan Fawzi menambahkan bahwa pengujian inovasi teknologi di sektor keuangan memerlukan ruang yang aman dan terkontrol.

“Kami ingin memastikan inovasi yang lahir mampu memberikan manfaat besar namun tetap dalam kerangka tata kelola yang baik dan melindungi konsumen,” ujarnya.

Duta Besar Swiss untuk Indonesia H.E. Olivier Zehnder menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan dukungan pemerintah Swiss terhadap upaya Indonesia dalam mendorong inklusi keuangan digital dan pengembangan regulasi di sektor fintech.

Baca Juga  Sekda Denpasar, Musrenbang 2026 Jadi Wadah Sinkronisasi Program Pembangunan

OJK Infinity pertama kali diluncurkan pada 20 Agustus 2018 dan telah aktif selama lima tahun hingga terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kini, penguatan pusat inovasi tersebut dilanjutkan dengan terbitnya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Kesepahaman Bersama antara OJK dan Kemenekraf mencakup lima ruang lingkup utama, yakni penyediaan dan pemanfaatan data, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, penyusunan kajian, pengembangan sektor ekonomi kreatif dan jasa keuangan, serta penguatan kapasitas SDM.

Melalui OJK Infinity 2.0, OJK berharap dapat mendorong terciptanya inovasi teknologi keuangan yang tidak hanya berdaya saing global, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pelaku UMKM dan sektor ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments