spot_img
BerandaBaliDPRD Bali Terima Masukan Serikat Pekerja, Kebijakan UMP 2027 Jadi Perhatian Komisi...

DPRD Bali Terima Masukan Serikat Pekerja, Kebijakan UMP 2027 Jadi Perhatian Komisi IV

GATRABALI.COM, DENPASAR – Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu menyampaikan aspirasi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2027 dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bali di Kantor DPRD Bali, Senin (28/9/2026).

Audiensi tersebut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta bersama anggota Komisi IV serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan. Aliansi yang terdiri dari berbagai unsur serikat pekerja itu menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan, dengan fokus utama pada penetapan UMP Bali tahun depan.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bali, I Wayan Madra, mengatakan pekerja berharap penetapan UMP lebih mendekati kebutuhan hidup layak (KHL). Berdasarkan perhitungan yang menjadi acuan pihaknya, kebutuhan hidup layak pekerja di Bali mencapai sekitar Rp5,2 juta per bulan, sedangkan UMP Bali 2026 ditetapkan sebesar Rp3.207.459.

Menurutnya, kesenjangan tersebut menunjukkan perlunya perhatian lebih dalam proses penetapan upah. Ia berharap hasil survei kebutuhan hidup layak dapat kembali menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan pengupahan.

“Kami berharap penetapan upah minimum tetap memperhatikan hasil survei kebutuhan hidup layak yang telah dilakukan,” ujar Madra.

Baca Juga  Ribuan Permohonan HKI Tercatat di Bali, Gubernur Koster Perkuat Perlindungan Pelaku Usaha Lokal

Selain persoalan UMP, pihaknya juga menyoroti sejumlah isu ketenagakerjaan lain seperti sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing. Namun dalam audiensi kali ini, pembahasan difokuskan pada UMP Bali 2027.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta menyatakan memahami harapan pekerja agar upah yang diterima dapat lebih mendekati kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, ia menegaskan penetapan UMP tidak bisa dilakukan secara langsung karena telah diatur melalui formula dan indikator yang berlaku secara nasional.

“Keinginan pekerja tentu agar upah yang diterima semakin mendekati kebutuhan hidup yang layak. Namun penetapan UMP memiliki formula yang harus diikuti sehingga tidak bisa dinaikkan begitu saja,” kata Suwirta.

Menurutnya, yang perlu didorong ke depan adalah penyempurnaan formula dan regulasi yang menjadi dasar penetapan upah. Selain itu, ia menilai keberadaan upah sektoral dapat menjadi salah satu ruang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Suwirta mengatakan DPRD Bali akan menindaklanjuti hasil audiensi tersebut melalui rekomendasi kepada Gubernur Bali. Salah satu poin yang akan didorong adalah agar kebijakan pengupahan semakin memperhatikan kondisi riil biaya hidup masyarakat.

Baca Juga  DJP Bali dan Pemkab Klungkung Tingkatkan Edukasi Pajak di Nusa Penida

“Harapan kami, pekerja di Bali dapat merasakan kesejahteraan yang lebih baik melalui kebijakan pengupahan yang semakin mendekati kebutuhan hidup layak,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi jalannya audiensi yang berlangsung kondusif dan penuh dialog. Menurutnya, seluruh pihak memiliki tujuan yang sama untuk mencari solusi terbaik bagi pekerja maupun dunia usaha.

Sementara itu, Kepala Disnaker ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengakui UMP Bali saat ini masih menghadapi tantangan untuk mengejar tingginya biaya hidup. Namun pemerintah daerah tetap harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat dalam proses penetapan upah minimum.

Ia mengungkapkan Gubernur Bali sebelumnya juga memberikan perhatian terhadap kenaikan UMP Bali 2026 yang dinilai masih relatif kecil. Karena itu, pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan terus mencari ruang agar kesejahteraan pekerja dapat meningkat tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Salah satu langkah yang didorong adalah penguatan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Menurut Setiawan, pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun semestinya memperoleh peningkatan penghasilan melalui struktur dan skala upah yang diterapkan perusahaan.

Baca Juga  TP PKK Badung Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Residu dan Pencegahan Narkoba kepada Remaja

“Dengan formula yang ada saat ini, memang tidak mudah mengejar kebutuhan hidup yang terus meningkat. Karena itu diperlukan langkah-langkah yang tetap berada dalam koridor aturan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan aliansi, kebutuhan hidup layak pekerja di Bali mencapai sekitar Rp5.250.000 per bulan. Dengan UMP Bali sebesar Rp3.207.459, terdapat selisih sekitar Rp2.042.541 per bulan.

Menurutnya, persoalan upah tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan pekerja, tetapi juga berpengaruh terhadap daya beli masyarakat dan perputaran ekonomi daerah. Terlebih, sektor pariwisata Bali sangat bergantung pada kontribusi pekerja di berbagai bidang usaha.

Karena itu, Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu mengusulkan agar kebutuhan hidup layak menjadi salah satu rujukan substantif dalam penetapan UMP Bali 2027. Aliansi juga meminta DPRD Bali meneruskan rekomendasi kepada Gubernur Bali agar UMP dan UMSP lebih memperhatikan kondisi riil pekerja di lapangan.

“Upah tidak semata-mata angka administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan pekerja dapat menjalani kehidupan yang layak,” ujar Darsana.(ri/gatrabali)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments