GATRABALI.COM, DENPASAR – Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Bali menunjukkan tren positif pada Semester I 2026. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp8,46 triliun atau 34,83 persen dari target penerimaan tahun 2026 sebesar Rp24,31 triliun. Angka tersebut meningkat Rp770,64 miliar atau tumbuh 10,01 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, Supendi, dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali yang digelar di Gedung Keuangan Negara (GKN) I, Denpasar, Jumat, 24 Juli 2026.
Dari sisi jenis pajak, kontribusi terbesar berasal dari PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp2.304,44 miliar, disusul PPN dan PPnBM sebesar Rp2.205,65 miliar. Sementara itu, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi menyumbang Rp336,92 miliar, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp1,51 miliar.
Supendi menjelaskan, pertumbuhan penerimaan pajak Bali ditopang oleh sejumlah sektor usaha utama. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran menjadi kontributor terbesar dengan penerimaan Rp1.690,94 miliar atau 19,97 persen dari total penerimaan. Posisi berikutnya ditempati sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar Rp1.392,66 miliar atau 16,45 persen.
Selanjutnya, sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi menyumbang Rp1.150,83 miliar atau 13,59 persen, diikuti Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp809,95 miliar atau 9,57 persen. Kontributor lainnya berasal dari sektor Industri sebesar Rp583,14 miliar, Real Estat sebesar Rp475,73 miliar, serta kelompok Pejabat Negara, Karyawan, Pensiunan, dan Tidak/Belum Bekerja sebesar Rp415,96 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Supendi juga menyoroti langkah pemerintah dalam meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Melalui kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace.
“Implementasi dari PMK 37/2025 pada bulan Juli 2026 bukan merupakan jenis pajak baru. Ketentuan ini hanya mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan bagi pedagang online dan offline, memberikan kemudahan administrasi, dan melindung pedagang kecil dalam negeri,” ucap Supendi.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak. Regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, menciptakan kesetaraan, sekaligus menghadirkan kemudahan administrasi bagi wajib pajak maupun kuasa wajib pajak.
Menurut Supendi, salah satu ketentuan dalam aturan baru tersebut mengatur masa jeda selama lima tahun bagi pensiunan PNS Kementerian Keuangan, mantan PNS Kemenkeu yang berhenti sebelum usia pensiun, maupun mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Keuangan sebelum dapat menjadi kuasa wajib pajak.
“PMK No 44 Tahun 2026 merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Salah satu pengaturannya adalah seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan (PNS Kemenkeu), seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai PNS Kemenkeu dan berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun, dan seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kemenkeu, harus memenuhi masa jeda selama lima tahun untuk dapat menjadi seorang kuasa wajib pajak,” tambah Supendi.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Bali atas kontribusinya dalam mendukung penerimaan negara.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Bali yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga Kanwil DJP Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp8,46 triliun. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan kepastian hukum guna mendukung kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan,” ujarnya. (ism/gb)





