GATRABALI.COM, KLUNGKUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus mengoptimalkan penerimaan daerah melalui kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) senilai Rp150.000 per wisatawan mancanegara (wisman).
Sejak diberlakukan pada 14 Februari 2024, kebijakan ini telah menyumbang pendapatan sebesar Rp287 miliar dari total 4,7 juta wisatawan atau 40% dari keseluruhan wisman yang tercatat oleh Badan Pusat Statistik.
Namun, terdapat tantangan besar karena 60% wisman lainnya belum memenuhi kewajiban pembayaran PWA. Hal ini menjadi fokus Pemprov Bali dalam upaya meningkatkan kepatuhan wisatawan terhadap kebijakan tersebut.
Untuk mengatasi hal ini, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, memimpin langsung kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Daya Tarik Wisata (DTW) Kertagosa, Klungkung, Rabu 20 November 2024.
Monev ini melibatkan berbagai pihak, seperti Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), ASITA, Satpol PP, Badan Kesbangpol, PT Bank BPD, Tim Pungutan Wisatawan Asing, serta Badan Pengelola Kertagosa.
DTW Kertagosa dipilih sebagai lokasi strategis untuk monev sekaligus sosialisasi kebijakan PWA. Sebagai salah satu destinasi unggulan di Klungkung, Kertagosa memiliki arus wisatawan yang tinggi, menjadikannya tempat ideal untuk menyampaikan informasi kepada wisman.
Tjok Bagus Pemayun menyebutkan bahwa sistem pembayaran PWA masih memerlukan penguatan.
“Sebanyak 90% wisman sebenarnya membayar sebelum keberangkatan. Namun, di bandara belum ada pemeriksaan khusus terkait PWA. Hal ini membuat banyak wisatawan yang lolos dari sistem kami,” ungkapnya.
Pemprov Bali kini menggencarkan pembayaran PWA melalui aplikasi Love Bali, sistem berbasis web dengan metode cardless. Alat checker juga mulai digunakan untuk memverifikasi pembayaran. Selain itu, Pemprov memperluas kerja sama dengan agen perjalanan dan otoritas bandara guna memastikan informasi mengenai PWA tersampaikan secara maksimal kepada wisatawan.
“Dengan kolaborasi yang lebih intensif dan sistem yang lebih kuat, kami optimis dapat meningkatkan kepatuhan wisatawan sekaligus menggenjot pendapatan daerah,” tegas Tjok Bagus Pemayun.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Bali berharap pendapatan dari PWA dapat mendukung pengembangan pariwisata yang lebih berkelanjutan.
“PWA bukan hanya soal pungutan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga dan mengembangkan pariwisata Bali agar tetap menjadi destinasi unggulan dunia,” tutup Tjok Bagus Pemayun.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Pemprov Bali terus berupaya menjadikan kebijakan PWA lebih efektif dan bermanfaat bagi pembangunan Bali.(gus/gb)





