GATRABALI.COM, BULELENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 28 Oktober 2024, untuk membahas empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada masa sidang I tahun 2024-2025.
Keempat Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Argha Nayottama, Perumda Air Minum Tirtha Hita Buleleng, Perumda Swatantra, serta PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda), dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana.
Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa pengajuan Ranperda APBD TA 2025 dirancang mengalami peningkatan sebesar Rp. 193.830.942,- atau 8,45 persen, dari APBD induk 2024 yang sebesar Rp. 2.294.958.823.433,- menjadi Rp. 2.488.789.747.538,-.
Selain itu, Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 1 Tahun 2017 disampaikan karena adanya pencabutan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2007 dan sejumlah peraturan menteri yang menjadi dasar hukum Perda tersebut.
Pj. Bupati menekankan pentingnya pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan perekonomian daerah dan mendukung program-program pembangunan. Oleh karena itu, penyertaan modal daerah kepada empat BUMD di Kabupaten Buleleng dianggap perlu untuk mengoptimalkan peran mereka.
Dalam hal penanggulangan bencana, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, diperlukan peraturan daerah yang mengatur pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi, yang melibatkan semua potensi daerah.
Ketua DPRD Buleleng, Ngurah Arya, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan yang pertama setelah pembentukan Pimpinan Dewan dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Dia menyatakan bahwa fraksi-fraksi di DPRD akan menindaklanjuti pengajuan Ranperda melalui pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna selanjutnya.
“Setelah menerima pengajuan empat Ranperda ini, fraksi-fraksi di DPRD akan menyampaikan pandangan umum mereka dalam rapat paripurna yang akan datang,” tandas Ngurah Arya. (gb)