GATRABALI.COM, BULELENG – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan eksekutif resmi disetujui untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Daerah.
Kesepakatan ini membuka jalan bagi ketiga Ranperda tersebut untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga Ranperda dimaksud meliputi:
- Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali.
- Ranperda tentang PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda).
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menyatakan bahwa telah terjadi kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif terkait pentingnya ketiga Ranperda tersebut. Ia menegaskan bahwa penyempurnaan terhadap nomenklatur dan substansi Ranperda akan terus dikoordinasikan dengan instansi terkait sebelum masuk ke tahap pendapat akhir fraksi.
“Misalnya pada Ranperda Penyertaan Modal kepada Bank BPD Bali, masih perlu pendalaman terkait besaran dividen dan dana CSR yang akan diterima daerah dari penyertaan modal tersebut. Kita akan undang pihak Bank BPD Bali untuk mendapatkan informasi teknis secara detail,” ujar Ngurah Arya, Selasa, 20 Mei 2025.
Sementara untuk Ranperda PT BPR Bank Buleleng 45, ia mendorong seluruh pihak, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Buleleng, untuk turut serta mendukung kemajuan bank daerah tersebut. Dengan pengelolaan dan manajemen yang profesional, Ngurah Arya optimistis Bank Buleleng dapat tumbuh bersaing di tengah industri keuangan.
“Ini aset milik daerah, sudah sepatutnya kita dorong bersama agar berkembang dan memberi manfaat maksimal untuk masyarakat,” tambahnya.
Terkait Ranperda Penyelenggaraan Sistem Drainase, Ngurah Arya menilai substansi regulasi ini sudah matang. Dewan hanya tinggal mendorong pelaksanaannya secara teknis melalui OPD terkait.
“Dengan adanya regulasi ini, setiap program pembangunan ke depan diharapkan sudah terintegrasi dengan sistem drainase yang baik, sehingga permasalahan banjir atau saluran air bisa diminimalkan di Kabupaten Buleleng,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebelum disepakati untuk dilanjutkan, ketiga Ranperda telah melalui rapat pembahasan antara Panitia Khusus (Pansus) bersama Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng. Dalam rapat tersebut, sejumlah masukan, saran, dan usulan telah disampaikan untuk penyempurnaan materi Ranperda sebelum masuk ke tahap rapat bersama eksekutif.(adv/gb)





