GATRABALI.COM, BULELENG – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Himperra Kabupaten Buleleng mengajukan keluhan terkait pemungutan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga jual objek pajak kepada konsumen rumah subsidi.
Selain itu, aturan jalan masuk perumahan subsidi juga menjadi perhatian utama. Untuk membahas permasalahan ini, DPC Himperra melakukan audiensi dengan DPRD Buleleng pada Selasa, 28 Mei 2024.
Ketua DPC Himperra Kabupaten Buleleng, Gede Agus Kristiawan, menyatakan bahwa kebijakan pembayaran BPHTB yang berlaku saat ini sangat menyulitkan pengembang dan konsumen rumah subsidi. Kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan undang-undang, peraturan presiden, dan surat keputusan menteri yang masih berlaku. Selain itu, pembayaran BPHTB tidak dapat dilakukan melalui BPKPD Kabupaten Buleleng karena adanya perbedaan aturan dan perizinan di Pemkab Buleleng dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Agus Kristiawan juga menyoroti aturan mengenai lebar minimal jalan akses menuju lokasi perumahan yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 Peraturan Bupati No. 40. Aturan ini mensyaratkan lebar minimal jalan sebesar 5 meter, yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan berpotensi menimbulkan masalah.
“Kami para pengembang yang tergabung di dalam DPC Himperra Kabupaten Buleleng meminta kepada pemerintah daerah untuk meninjau ulang kebijakan terkait dengan pembayaran BPHTB dan jalan akses lokasi perumahan,” ungkap Agus Kristiawan.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya menerima masukan dan keluhan dari para pengembang, khususnya yang tergabung dalam Himperra Buleleng. Supriatna menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta Kabag Hukum untuk mengevaluasi keluhan ini sebagai bahan revisi dalam Peraturan Bupati dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan Berinvestasi di Kabupaten Buleleng.
“Tadi kita sudah dengar bersama, terkait aturan yang baru ditetapkan oleh Pemkab Buleleng yang agak menyulitkan mereka (Himperra). Untuk itu, kami di DPRD Buleleng memfasilitasi agar segera mendapat solusi,” jelas Supriatna.
Audiensi tersebut juga dihadiri oleh beberapa pejabat penting, antara lain Kadis DPMPTSP I Made Kuta, Kadis Perumahan Rakyat (Perkimta) I Nyoman Surattini, Kabid Penagihan dan Evaluasi Ida Bagus Perang Wibawa, dan Kabag Hukum Kabupaten Buleleng Made Bayu Waringin. Para pejabat ini mendengarkan dan menampung keluhan yang disampaikan oleh Himperra, serta berkomitmen untuk mencari solusi terbaik bagi permasalahan ini.(dna/gb)