Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBaliDua Pria Asal Banyuwangi Terhimpit Masalah Ekonomi Nekat Mebat Motor di Kuta...

Dua Pria Asal Banyuwangi Terhimpit Masalah Ekonomi Nekat Mebat Motor di Kuta Selatan

GATRABALI.COM, DENPASAR – Dua Laki-laki asal Banyuwangi masing-masing berinisial IS alias Kubam (30) dan STM (26) keduanya berasal dari Banyuwangi ini nekat mencuri Sepeda motor Honda Vario milik korban berinisial MSC (29) Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, asal Kecamatan Toroh, Kabupaten Gerobogan, Jawa Tengah

Kejadian ini terjadi di Jalan Teges Nunggal, Gunung Lawu Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Ke dua tersangka ini nekat mencuri lantaran kebentur masalah ekonomi.

Adapun kronologis kejadian menurut, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, belum lama ini dalam keterangan tertulisnya di Kota Denpasar menyampaikan, Bahwa, 13 Februari 2024, sekitar pukul 22.00 wita, korban atau pelapor bersama dengan satu teman proyeknya. Rendy datang ke tempat hiburan malam Gunung lawu dan parkir motor varionya di depan cafe Pak Jali.

Selanjutnya berpindah pergi ke sebelahnya di cafe pelangi dan minum-minum bersama wanita pendamping disana yang bernama Nurul teman lainya. Hingga kemudian korban selesai sampai pukul 01.00 wita, lanjut korban berkeinginan pulang balik ke proyek, namun sewaktu akan korban mengambil sepeda motornya ternyata sudah tidak ada ditempat.

Baca Juga  Akibat Nekat Nyuri Motor di Jimbaran, Pria Asal Banyuwangi Ini Mendekam di Jeruji Besi

Lalu korban mencari dan menanyakan disekitar tetapi juga tidak ada yang mengetahui, dari kejadian tersebut korban akhirnya berpesan pada seorang pemilik cafe disana apabila ada kabar tentang motornya untuk memberikan info.

“Korban saat itu tidak melaporkan kejadian tersebut langsung ke pihak berwajib kepolisian. Hingga baru setelah ada petunjuk informasi di beberapa harinya kejadian yang dialami korban, akhirnya disarankan oleh atasan dan temannya untuk melaporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.

Dirinya menyampaikan, team opsnal dipimpin Kanit opsnal setelah melakukan cek TKP mencari info disekitar.

Beberapa hari Kemudian setelah kejadian mendapat informasi bahwa ada dari teman korban juga di proyek yang bernama Pak Yanto dan Irfan bahwa ada kabar dari Perempuan di Café di Gunung Lawu bernama Nurul, Kamis, 29 februari 2024 bahwa ada seseorang temannya bernama Miko (Pelaku) menawarkan gadai dan menjual sepeda motor, dimana setelah dicek dan diteliti informasi tersebut ternyata motor yang ditawarkan itu mirip dengan motor yang hilang milik temannya atau korban, pada 13 Februari 2024 lalu.

Baca Juga  Optimalkan Pemantauan, Monev WNA Digelar di Wilayah Desa Sanur Kauh

Dengan adanya informasi tersebut kedua saksi temanya menginformasikan pada korban atau pelapor yang waktu itu korban sedang ada di jawa, lalu saksi ke dua temannya itu datang menemui Saksi nurul dan menanyakan orang yang akan menjual sepeda motor tersebut hingga akhirnya saksi bertemu dengan kedua orang penjual atau diduga sebagai pelaku dan sampai terjadi kesepakatan bersama dengan penjual yang diduga sebagai pelaku itu.

Baca Juga  Syrco BASE Raih Pencapaian Gemilang di Kancah Internasional

Selanjutnya, Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 wita, korban bersama temannya yang sebagai saksi menginformasikan ke tim opsnal Unit Reskrim Polsek kuta Selatan. Bahwa penjual diduga pelaku sedang berada di komplek Café Gunung Lawu.

Dengan informasi tersebut akhirnya team dipimpin panit opsnal merapat ke lokasi dan mendapatkan kedua pelaku berada disana rencana akan transaksi penjualan motor hasil curian, lalu dilakukan dengan mengamankan kedua pelaku serta dibawa ke mako Polsek kuta selatan beserta barang bukti dirapatkan juga dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Modusnya tersangka menggunakan kunci palsu saat mengambil sepeda motor dengan motif keadaan ekonomi,” ucapnya.

Dirinya menyebutkan, Korban dalam kasus ini menderita kerugian Rp. 4.500.000,- sembari Dirinya menambahkan, akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun kurungan.(gun/gb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments