GATRABALI.COM, DENPASAR – Dua orang pria berinisial RS (asal Banjarmasin) dan IGSP, ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Dr Goris, Denpasar Timur. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WITA. RS diketahui tinggal di Jalan Waturenggong, Denpasar Selatan, sedangkan IGSP beralamat di Jalan Werlirang, Denpasar Barat.
Korban dalam kejadian ini adalah DRP (22), seorang karyawan BUMN asal Pasuruan, Jawa Timur, yang tinggal di Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur. Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulisnya di Denpasar beberapa hari lalu.
AKP I Ketut Sukadi menjelaskan kronologis kejadian ini. Pada Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 08.00 WITA, DRP baru saja bangun tidur dan bersiap untuk berangkat kerja. Saat membuka pintu kamar kosnya, DRP mendapati sepeda motornya hilang. Motor tersebut sebelumnya diparkir di depan kamar kos dengan stang yang tidak terkunci. Menyadari kehilangan tersebut, DRP segera melaporkannya ke Polsek Denpasar Timur.
“Pelaku menuntun sepeda motor korban yang tidak terkunci stang ke tempat sepi, kemudian menghubungi tukang kunci online di marketplace dan selanjutnya menjual sepeda motor tersebut lewat jual beli online,” ujar AKP Sukadi.
Setelah menerima laporan pencurian, tim opsnal Polsek Denpasar Timur melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku diduga berada di daerah Jalan Pulau Kawe, Denpasar Barat.
Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Pulau Kawe dan menemukan pelaku sedang berada di sebuah bengkel. Kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Denpasar Timur untuk diinterogasi.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Ninja milik korban. Pelaku 1, RS, menghubungi pelaku 2, IGSP, untuk membantu membawa motor tersebut dan menjualnya. Sepeda motor tersebut diambil dengan cara menuntunnya keluar dari areal parkir kos tanpa seizin pemiliknya,” beber AKP Sukadi.
Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi curanmor di beberapa lokasi lain di kota Denpasar, di antaranya di Jalan Dr Goris (sepeda motor Honda Beat), Jalan Akasia Gg Ratna (Honda Vario), dan Jalan Sedap Malam Gg Simantri (Honda Scoopy). Hasil penjualan motor tersebut dibagi dua dan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Pelaku dan barang bukti sudah dihadapkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Sukadi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000,-. (gun/gb)