GATRABALI.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mencatatkan penerimaan pajak yang signifikan dari sektor ekonomi digital, dengan total sebesar Rp29,97 triliun hingga 31 Oktober 2024.
Penerimaan ini berasal dari berbagai sumber, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Menurut data yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, penerimaan dari PPN PMSE mencapai Rp23,77 triliun. Jumlah ini diperoleh dari setoran yang dilakukan oleh 170 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, yang mencakup setoran sejak 2020 hingga 2024.
Pemerintah juga melaporkan penerimaan pajak kripto yang tercatat sebesar Rp942,88 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto dan PPN atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Selain itu, pajak dari sektor fintech (P2P lending) telah menyumbang penerimaan sebesar Rp2,71 triliun, dengan mayoritas berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri.
Penerimaan pajak SIPP, yang terkait dengan transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, juga menunjukkan angka yang signifikan, yakni sebesar Rp2,55 triliun. Penerimaan ini mencakup PPh dan PPN yang diterima dari transaksi tersebut.
Hingga Oktober 2024, pemerintah telah menunjuk 193 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, termasuk penunjukan baru pada bulan Oktober 2024 terhadap sejumlah perusahaan besar internasional, seperti FM Priv LLC, Midjourney, Inc., dan Arc Games Inc.
Dwi Astuti menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan penunjukan pelaku usaha PMSE untuk menjaga keadilan dan kesetaraan berusaha, baik untuk pelaku usaha konvensional maupun digital.
Pemerintah juga berkomitmen untuk menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, seperti pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, bunga pinjaman fintech, dan pengadaan barang dan jasa melalui SIPP.
Dengan semakin berkembangnya sektor ekonomi digital, penerimaan pajak ini diharapkan dapat berkontribusi pada pembangunan negara dan menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan transparan. (gus/gb)