GATRABALI.COM, MATARAM – Penerapan hukum pidana nasional ke depan tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan berupa pemenjaraan. Penyelesaian perkara pidana juga membuka ruang bagi mekanisme non-litigasi, khususnya terhadap perkara dengan ancaman pidana tertentu.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam talk show bertajuk “Peran Lembaga Mediasi dan Tokoh Masyarakat Turut Serta Membantu Penyelesaian Perkara Pidana Non-Litigasi” yang digelar di Universitas Muhammadiyah Mataram, Senin (21/9/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Eldhira Law Firm, Bale Mediasi NTB, dan Universitas Muhammadiyah Mataram. Talk show menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Dr. I Ketut Sudira, Dr. Lalu Sajin, dan Prof. Hilman.
Dalam pemaparannya, Dr. I Ketut Sudira menegaskan bahwa dengan berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional, tidak semua perkara pidana harus berakhir dengan hukuman penjara.
Menurutnya, untuk perkara tertentu dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, terdapat sejumlah mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum.
“Tidak semua perkara pidana berujung pada pemenjaraan. Untuk perkara-perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun, dapat diselesaikan melalui tiga jalur,” ujar Sudira.
Ketiga mekanisme tersebut meliputi plea bargain, mekanisme keadilan restoratif, dan pemaafan hakim.
Plea bargain memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui kesepakatan tertentu dalam proses hukum. Sementara keadilan restoratif lebih menitikberatkan pada pemulihan akibat tindak pidana dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Adapun pemaafan hakim merupakan salah satu bentuk pendekatan yang dapat digunakan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan hukum.
Namun, Sudira menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis tindak pidana.
Sejumlah tindak pidana tertentu, seperti terorisme dan korupsi, dikecualikan dari ketentuan tersebut sehingga tetap diproses berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dorong Peran Masyarakat
Talk show tersebut juga menyoroti pentingnya keterlibatan lembaga mediasi dan tokoh masyarakat dalam mendukung penyelesaian perkara pidana non-litigasi.
Kehadiran Bale Mediasi NTB yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Nusa Tenggara Barat dinilai dapat menjadi bagian dari upaya membangun penyelesaian konflik yang mengedepankan musyawarah, pemulihan, serta kepentingan para pihak.
Direktur Eldhira Law Firm dalam sambutannya mengatakan, kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram dan Bale Mediasi NTB merupakan bagian dari komitmen kantor hukum tersebut untuk memperluas akses masyarakat terhadap pengetahuan dan bantuan hukum.
Ia menyampaikan, Eldhira Law Firm memiliki visi dan misi untuk memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Eldhira Law Firm tidak fokus membela orang yang berduit saja, tetapi juga memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu,” ujarnya.
Menurutnya, semangat tersebut sejalan dengan kerja sama yang dibangun bersama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram dan Bale Mediasi NTB.
Kolaborasi ketiga lembaga diharapkan tidak hanya menjadi ruang diskusi akademis, tetapi juga mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hukum serta memperkuat peran lembaga mediasi dan tokoh masyarakat dalam penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, para peserta juga diharapkan memahami bahwa sistem hukum pidana nasional memberikan sejumlah pendekatan dalam penyelesaian perkara, dengan tetap memperhatikan batasan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (*/gatrabali)


