GATRABALI.COM, DENPASAR
Penelitian ini menganalisis secara mendalam penyerapan dua model sistem peradilan pidana yang dikemukakan oleh Herbert L. Packer, yaitu Due Process Model (DPM) dan Crime Control Model (CCM), dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila,
Indonesia menghadapi tantangan besar untuk menyeimbangkan antara efisiensi penegakan hukum demi ketertiban masyarakat dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi tersangka atau terdakwa. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach),
artikel ini membedah bagaimana struktur formal UU No. 20 Tahun 2025 mengintegrasikan kedua konsepsi teoritis tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP Baru membawa reformasi yang sangat signifikan dengan mengadopsi mekanisme digitalisasi perkara pidana demi efisiensi penegakan hukum (karakteristik CCM), sementara secara bersamaan memperkuat hak-hak prosedural dan perlindungan hukum bagi individu melalui lembaga hakim pemeriksa pendahuluan serta pengetatan syarat upaya paksa (karakteristik DPM). Harmonisasi ini menandai lahirnya paradigma baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih berkeadilan dan humanistis.
Kata Kunci: Due Process Model, Crime Control Model, Sistem Peradilan Pidana, KUHAP Baru, UU No. 20 Tahun 2025.
- PENDAHULUAN
Evolusi hukum acara pidana di Indonesia telah mencapai babak baru yang sangat monumental dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut sebagai KUHAP Baru. Selama lebih dari empat dekade, sistem peradilan pidana Indonesia bersandar pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang pada masanya dianggap sebagai karya agung (masterpiece) karena berhasil menggeser paradigma kolonial Inlandsch Reglement (IR) menuju perlindungan harkat dan martabat manusia. Namun, seiring dengan akselerasi globalisasi, digitalisasi, serta tingginya= tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum, aturan lama tersebut dipandang tidak lagi mampu menjawab kompleksitas kejahatan modern dan dinamika perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Dalam ranah teoritis hukum pidana formal, konsepsi ideal mengenai bagaimana sebuah peradilan pidana dijalankan selalu bermuara pada dikotomi klasik yang diperkenalkan oleh pakar hukum Universitas Stanford, Herbert L. Packer. Dalam bukunya yang sangat monumental, The Limits of the Criminal Sanction (1968), Packer memperkenalkan dua model
dikotomi yang saling bertolak belakang namun berada dalam satu sistem, yaitu Crime Control
Model (CCM) dan Due Process Model (DPM). Kedua model ini mencerminkan spektrum nilai
yang berbeda dalam melihat tujuan utama dari sistem peradilan pidana.
Crime Control Model bersandar pada proposisi bahwa penindakan terhadap perilaku kriminal merupakan fungsi terpenting dari sistem peradilan pidana. Model ini mengandaikan bahwa jika penjahat tidak ditindak dengan cepat dan efisien, maka ketertiban umum akan terganggu, ketenangan masyarakat terancam, dan pada akhirnya hukum akan kehilangan wibawanya. Oleh sebab itu, CCM mengutamakan kecepatan (speed), efisiensi (efficiency), dan kepastian (finality) dalam setiap tahapan proses peradilan. Operasionalisasi model ini sangat bergantung pada penilaian administratif oleh aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) dan meminimalkan intervensi formal pengadilan pada tahap-tahap awal.
Di kutub sebaliknya, Due Process Model menyajikan skeptisisme yang mendalam terhadap kekuasaan negara dan efisiensi administratif. DPM memandang bahwa proses peradilan pidana bukan sekadar alat untuk menghukum, melainkan sebuah kontestasi formal yang harus dipagari oleh aturan-aturan hukum yang ketat (formalitas) guna mencegah terjadinya kesewenang-wenangan aparat negara. Model ini mengusung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) secara ekstrem dan beranggapan bahwa lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Oleh karena itu, setiap tahapan peradilan harus diuji secara ketat melalui lembaga peradilan yang independen. Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa rasa optimisme sekaligus tantangan akademis yang luas. Di satu sisi, undang-undang ini dituntut untuk menyelesaikan tumpukan perkara dan memotong birokrasi penegakan hukum yang berbelit-belit. Di sisi lain, ia memikul beban moral untuk menaikkan standar perlindungan HAM di Indonesia ke tingkat yang lebih tinggi. Artikel ini akan mengkaji secara komprehensif bagaimana dinamika penyerapan, benturan, dan harmonisasi antara Crime Control Model dan Due Process Model termanifestasikan dalam pasal-pasal KUHAP Baru.
- METODE PENELITIAN
Penelitian yang mendasari penulisan artikel jurnal ini adalah penelitian hukum yuridis normatifn (doctrinal legal research). Fokus utama penelitian tertuju pada analisis terhadap norma-norma hukum positif yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta sinkronisasinya dengan teori-teori sistem peradilan pidana. Pendekatan yang digunakan mencakup dua jenis pendekatan utama. Pertama, pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang dilakukan dengan cara menelaah konsistensi regulasi, sistematika pasal, dan rasio legis dari pembentukan UU No. 20 Tahun 2025. Kedua, pendekatan konseptual (conceptual approach), yang beranjak dari doktrin-doktrin hukum dan pandangan para sarjana, khususnya konsepsi Herbert L. Packer mengenai variasi model peradilan pidana, guna membedah anatomi KUHAP Baru secara akademis.
Sumber data dalam penelitian ini sepenuhnya mengandalkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer meliputi UU No. 20 Tahun 2025, UUD NRI Tahun 1945, serta undang-undang terkait kekuasaan kehakiman. Bahan hukum sekunder mencakup buku teks hukum, jurnal ilmiah nasional maupun internasional, risalah pembahasan undang-undang, serta dokumen hukum lainnya yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dengan instrumen dokumentasi. Selanjutnya, data dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif-analitis untuk menghasilkan kesimpulan yang komprehensif.
III. LANDASAN TEORITIS: DIKOTOMI MODEL PERADILAN PIDANA HERBERT L. PACKER
Untuk memahami konstruksi hukum acara pidana modern, sangat krusial untuk membedah anatomi berpikir Herbert L. Packer. Packer menegaskan bahwa model-model yang ia ciptakan bukanlah deskripsi empiris tentang bagaimana sebuah sistem peradilan beroperasi di lapangan, melainkan sebuah konstruksi ideal (ideal types) untuk membantu para sarjana hukum memahami nilai-nilai yang saling bertarung di dalam sistem tersebut.
- Karakteristik dan Asumsi Dasar Crime Control Model Crime Control Model didasarkan pada nilai-nilai yang menempatkan pemberantasan kejahatan sebagai prioritas tertinggi. Model ini berasumsi bahwa ketertiban sosial merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya kebebasan manusia. Jika sistem hukum gagal mengendalikan kejahatan, maka hak-hak dasar warga negara tidak akan pernah terlindungi secara maksimal. Oleh sebab itu, efisiensi operasi sistem peradilan pidana menjadi tolok ukur utama keberhasilan negara.
Efisiensi dalam konteks CCM berarti kemampuan sistem untuk menyaring, menginvestigasi, mendakwa, dan menghukum sejumlah besar pelaku kejahatan dengan sumber daya manusia dan waktu yang terbatas. Agar efisiensi ini tercapai, proses penegakan hukum harus dicirikan oleh beberapa hal:
- Kecepatan (Speed): Proses penanganan perkara harus berjalan cepat dan meminimalkan formalitas yang menunda waktu.
- Keseragaman (Uniformity): Prosedur penanganan perkara dibuat serupa atau massal (assembly-line justice) layaknya ban berjalan di pabrik.
- Asas Praduga Bersalah (Presumption of Guilt): Secara administratif, aparat berasumsi bahwa individu yang telah disaring oleh sistem penyidikan kemungkinan besar adalah bersalah. Hal ini memungkinkan aparat mengambil keputusan cepat tanpa harus menunggu ketukan palu hakim di akhir sidang.
- Karakteristik dan Asumsi Dasar Due Process Model Sebaliknya, Due Process Model mengandaikan peradilan pidana sebagai sebuah jalur rintangan (obstacle course) yang penuh dengan hambatan prosedural. DPM menolak gagasan bahwa efisiensi administratif harus didahulukan daripada ketelitian hukum. Model ini didasarkan pada kesadaran bahwa kekuasaan negara untuk merampas kemerdekaan seseorang melalui sarana pidana adalah kekuasaan yang sangat berbahaya dan rentan disalahgunakan.
Beberapa pilar utama yang menopang DPM antara lain:
- Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seseorang harus
diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sampai kesalahan tersebut dibuktikan
melalui sidang yang adil dan terbuka.
- Pemberantasan Fakta Konstitusional: Fakta yang diperoleh secara ilegal (misalnya
melalui penyiksaan atau penggeledahan tanpa izin) harus dikeluarkan dari persidangan
(admissibility of evidence), tidak peduli seberapa akurat fakta tersebut menunjukkan
kesalahan terdakwa.
- Kekuasaan Yudisial yang Dominan: Hakim bertindak sebagai wasit yang aktif mengawasi agar kepolisian dan kejaksaan tidak melanggar batas-batas hukum prosedural. Indikator Perbandingan Crime Control Model (CCM) Due Process Model (DPM)
Fokus Utama Pemberantasan kejahatan dan ketertiban masyarakatPerlindungan hak individu dari kesewenang-wenangan Metodologi Kerja Administratif, cepat, dan seragam (ban berjalan) Yudisial, teliti, dan penuh rintangan (obstacle course) Asas Dasar Presumption of Guilt (Praduga Bersalah) Presumption of Innocence(Praduga Tak Bersalah) Otoritas Utama Penyidik dan Penuntut Umum (Eksekutif) Hakim dan Penasihat Hukum (Yudisial)
- ANALISIS PENYERAPAN CRIME CONTROL MODEL DALAM UU NO. 20 TAHUN 2025
Pengundangan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru membawa angin segar bagi efisiensi penegakan hukum di Indonesia. Karakteristik Crime Control Model diadopsi secara cerdas untuk mengatasi problem akut peradilan pidana klasik Indonesia, seperti penumpukan perkara (backlog), biaya berperkara yang mahal, serta lambatnya eksekusi putusan.
- Digitalisasi dan Integrasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Salah satu terobosan terbesar dalam KUHAP Baru yang mencerminkan karakteristik CCM adalah peletakan dasar hukum yang kuat bagi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis
Teknologi Informasi (SPPT-TI). Sebelum adanya UU No. 20 Tahun 2025, administrasi perkara
pidana antar-instansi (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan) sering kali terhambat oleh birokrasi fisik dokumen kertas yang memakan waktu berhari-hari bahkan berbulan-bulan. KUHAP Baru memotong jalur birokrasi tersebut dengan mewajibkan seluruh korespondensi, pelimpahan berkas perkara, hingga pemberitahuan status penahanan dilakukan secara elektronik melintasi jaringan terintegrasi. Hal ini mempercepat waktu penyelesaian perkara dan mengurangi risiko hilangnya dokumen. Kecepatan administratif ini searah dengan filosofi CCM yang menginginkan penanganan perkara berjalan secara massal dan kontinu tanpa hambatan artifisial.
- Penyederhanaan Hukum Acara dan Diversi Perkara Kecil KUHAP Baru juga memperkenalkan mekanisme pemilahan perkara yang lebih radikal melalui perluasan keadilan restoratif (restorative justice) dan perluasan mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Tidak semua perkara pidana harus bermuara di pengadilan dan berakhir di lembaga pemasyarakatan. Perkara-perkara dengan skala kerugian kecil atau yang melibatkan komunitas lokal didorong untuk diselesaikan di tingkat penyidikan atau penuntutan melalui jalur diversi dan perdamaian.
Dari kacamata teori Packer, kebijakan ini merupakan perwujudan nyata dari penyaringan administratif (administrative screening) yang menjadi ciri khas CCM. Dengan menyaring dan mengeluarkan perkara-perkara minor dari sistem peradilan formal, negara dapat memusatkan sumber daya yang terbatas untuk menangani kejahatan serius, seperti korupsi, terorisme, dan kejahatan terorganisasi, secara lebih kilat dan efektif.
- V. ANALISIS PENYERAPAN DUE PROCESS MODEL DALAM UU NO. 20 TAHUN 2025
Meskipun efisiensi diutamakan, UU No. 20 Tahun 2025 tidak serta-merta mengorbankan hak-hak asasi manusia. Sebaliknya, KUHAP Baru melakukan restrukturisasi fundamental terhadap perlindungan hukum bagi tersangka dan terdakwa, membawa angin segar bagi penegakan Due Process Model di tanah air.
- Pelembagaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan
Selama berlakunya KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981), mekanisme kontrol terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik (seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan) bertumpu pada lembaga Praperadilan. Namun, dalam praktiknya, Praperadilan dinilai mandul karena sifatnya yang pasif dan hanya menguji aspek-aspek formal-administratif semata, tanpa menyentuh substansi keadilan material.
UU No. 20 Tahun 2025 mengakhiri era Praperadilan dan menggantinya dengan lembaga Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP). Berbeda dengan praperadilan, HPP memiliki kewenangan. yang jauh lebih superior dan aktif. Hakim Pemeriksa Pendahuluan bertindak sebagai penjaga Gawang perlindungan HAM (judicial scrutiny) yang berwenang untuk memvalidasi alat bukti, menyetujui atau menolak perpanjangan penahanan secara berkala, hingga menilai apakah sebuah penyidikan telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang sah. Kehadiran HP mempertegas karakteristik DPM, di mana kekuasaan absolut penyidik harus dikendalikan secara ketat oleh otoritas yudisial yang independen.
- Doktrin Exclusionary Rule dan Penguatan Alat Bukti Ilmiah
Ciri khas lain dari DPM yang diserap secara eksplisit dalam KUHAP Baru adalah pengakuan terhadap doktrin Exclusionary Rule (aturan pemecatan alat bukti). UU No. 20 Tahun 2025 menegaskan bahwa segala bentuk alat bukti yang diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum seperti melalui penyiksaan, intimidasi, kekerasan fisik, psikis, maupun penggeledahan tanpa izin yang sah—dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mendakwa maupun menghukum seseorang di pengadilan.
Lebih lanjut, KUHAP Baru menggeser kultur penegakan hukum yang semula bertumpu pada pengakuan tersangka (confession-centered) menuju penegakan hukum berbasis pembuktian ilmiah (scientific crime investigation). Hal ini meminimalisir terjadinya salah tangkap atau pemaksaan kehendak oleh aparat, sekaligus memastikan bahwa status bersalah seseorang benar-benar diuji melampaui keraguan yang beralasan (beyond a reasonable doubt).
- SINTESIS DAN PARADIGMA INTEGRATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Melalui pembacaan yang komprehensif terhadap UU No. 20 Tahun 2025, tampak jelas bahwa pembentuk undang-undang di Indonesia tidak terjebak dalam dikotomi kaku untuk memilih salah satu model secara ekstrem. Indonesia tidak menerapkan CCM secara murni yang dapat menjerumuskan negara ke dalam praktik otoritarianisme (police state), tidak pula menerapkan DPM secara murni yang berpotensi melumpuhkan daya gerak aparat hukum dalam memberantas kejahatan (legalistic gridlock).
KUHAP Baru mencoba membangun sebuah jembatan sintesis yang disebut dengan Paradigma Integratif. Dalam paradigma ini, efisiensi penegakan hukum (CCM) dan perlindungan hak asasi manusia (DPM) tidak diposisikan sebagai dua variabel yang saling menegasikan, melainkan sebagai dua sisi dari mata uang yang sama. Digitalisasi peradilan digunakan untuk menjamin transparansi, di mana transparansi itu sendiri merupakan bagian tak terpisahkan dari hak atas peradilan yang jujur (fair trial). Sebaliknya, pengetatan hak-hak prosedural memaksa aparat untuk bekerja secara lebih profesional dan terukur, yang pada jangka panjang akan meningkatkan efisiensi dan tingkat kepercayaan publik terhadap hukum.
VII. KESIMPULAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) merupakan manifestasi dari kedewasaan beraspirasi hukum bangsa Indonesia. Penyerapan Crime Control Model dalam undang-undang ini terwujud secara nyata melalui digitalisasi sistem administrasi perkara pidana terpadu serta simplifikasi birokrasi penanganan perkara kecil melalui perluasan keadilan restoratif. Langkah ini menjamin bahwa sistem hukum dapat bekerja secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan demi kemaslahatan ketertiban sosial.
Di sisi lain, penyerapan Due Process Model dilakukan secara masif melalui transformasi struktural, yaitu penggantian lembaga praperadilan menjadi Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang lebih akuntabel, serta pelegalan doktrin Exclusionary Rule untuk memproteksi hak-hak
tersangka dari tindakan sewenang-wenang. Dengan demikian, UU No. 20 Tahun 2025 berhasil
melahirkan sebuah model peradilan pidana khas Indonesia yang integratif, yang menempatkan efisiensi penindakan hukum dan keluhuran martabat kemanusiaan dalam satu harmoni yang seimbang.
CATATAN KAKI (FOOTNOTES)
[1] Drg. Ini Putu Pasek Mayudianingsih, SH, merupakan Mahasiswa Program S2 Hukum
Kesehatan Universitas Udayana dan aktif menjabat sebagai Sekretaris pada Eldhira Law Firm. Analisis ini ditulis sebagai bentuk kontribusi pemikiran akademik terhadap pembaharuan hukummacara pidana nasional.
[2] Herbert L. Packer, The Limits of the Criminal Sanction (Stanford: Stanford University Press,
1968), hal. 149-153.
[3] Ibid., hal. 158.
[4] Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Eksistensialisme dan Progresif
(Jakarta: Kencana, 2011), hal. 45.
[5] Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana (Semarang: Badan Penerbit Universitas
Diponegoro, 1995), hal. 18.
[6] Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2014), hal. 72.
[7] Lihat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana yang mengatur tentang interkoneksi data pidana elektronik nasional.
[8] Bagian Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
[9] Ibid., Penjelasan Pasal 84 mengenai keabsahan alat bukti ilmiah dan perluasan alat bukti
elektronik.
[10] Periksa ketentuan bab pemeriksaan pendahuluan dalam UU No. 20 Tahun 2025 yang
menegaskan restrukturisasi fungsi kontrol yudisial sejak tahap penyidikan dini.
Penulis : Drg. Ini Putu Pasek Mayudianingsih, SH
Mahasiswa Program S2 Hukum Kesehatan Universitas Udayana dan
Sekretaris Eldhira Law Firm





