spot_img
spot_img
BerandaNasionalEmpat Marketplace Resmi Jadi Pemungut PPh, DJP Pastikan Pedagang Kecil Tetap Terlindungi

Empat Marketplace Resmi Jadi Pemungut PPh, DJP Pastikan Pedagang Kecil Tetap Terlindungi

GATRABALI.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22.

Langkah ini ditempuh untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih efektif, mudah, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menambah jenis pajak baru bagi pedagang yang berjualan melalui platform digital.

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo.

Baca Juga  Pemkab Buleleng Manfaatkan Hutan Kota Banyuasri untuk Tekan Inflasi dan Penguatan Ketahanan Pangan

Menurutnya, mekanisme pemungutan melalui marketplace juga diharapkan mampu menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha digital dengan pelaku usaha konvensional. Selain meningkatkan kepatuhan, sistem ini memberikan proses administrasi yang lebih praktis dan efisien.

Pemerintah juga memastikan pelaku usaha kecil tetap memperoleh perlindungan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet atau peredaran bruto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga  383 Siswa Antusias Ikuti Pajak Bertutur, Kenal Pajak Bukan Sekadar Tugas Negara

DJP menegaskan pungutan tersebut bukan merupakan pajak tambahan. Nilai PPh Pasal 22 yang dipungut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan.

Empat penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 yakni PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Keempat marketplace tersebut bertanggung jawab melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan sejumlah transaksi yang tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Pengecualian tersebut meliputi penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan maupun pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

Baca Juga  DJP Serahkan Dua Tersangka Pidana Pajak ke Kejati DKI Jakarta

DJP memastikan akan terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara marketplace agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” tutup Bimo.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments