spot_img
spot_img
BerandaNewsDJP Hapus Sanksi Administratif SPT Tahunan Badan 2025, Berlaku Hingga Satu Bulan...

DJP Hapus Sanksi Administratif SPT Tahunan Badan 2025, Berlaku Hingga Satu Bulan Setelah Jatuh Tempo

GATRABALI.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kebijakan baru terkait pelaporan dan pembayaran pajak penghasilan badan Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026, seiring implementasi sistem inti administrasi perpajakan.

Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak badan tetap mengacu pada batas waktu umum, yakni empat bulan setelah akhir tahun pajak untuk dua kewajiban utama. Pertama, pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 Tahun Pajak 2025. Kedua, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.

Baca Juga  Bupati Satria Ajak Warga dan Pedagang Jaga Kebersihan Pasar Galiran

DJP menjelaskan bahwa SPT Tahunan dimaksud mencakup dua jenis, yakni SPT Tahunan untuk satu tahun pajak penuh dan SPT Tahunan untuk bagian tahun pajak.

Namun demikian, otoritas pajak memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat memenuhi kewajiban tersebut. Penghapusan ini berlaku untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, pembayaran PPh Pasal 29, maupun pelunasan kekurangan pembayaran pajak, sepanjang dilakukan setelah jatuh tempo hingga maksimal satu bulan berikutnya.

Baca Juga  Kumpulkan Rp6,27 Triliun, Penerimaan Pajak di Bali Tumbuh 11,44 Persen

“Penghapusan sanksi administratif diberikan tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak,” sebagaimana diatur dalam kebijakan tersebut yang merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Lebih lanjut, apabila sanksi administratif telanjur diterbitkan dalam bentuk Surat Tagihan Pajak, maka Kepala Kantor Wilayah DJP diberikan kewenangan untuk menghapus sanksi tersebut secara jabatan.

Baca Juga  Pemerintah Terbitkan PMK Nomor 10 Tahun 2025, Berikan Insentif Pajak Penghasilan untuk Sektor Tertentu

Kebijakan ini diharapkan memberi kelonggaran bagi wajib pajak badan dalam masa transisi penerapan sistem administrasi perpajakan yang baru, sekaligus menjaga kepatuhan tanpa membebani pelaku usaha dengan denda tambahan. (ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments