GATRABALI.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran pajak Tahun Pajak 2025. Melalui kebijakan terbaru, DJP menghapus sanksi administratif atas keterlambatan yang dilakukan hingga 30 April 2026.
Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang diterbitkan dalam rangka implementasi sistem inti administrasi perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa batas waktu normal penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi serta pembayaran PPh Pasal 29 tetap pada 31 Maret 2026.
Meski demikian, DJP memberikan ruang tambahan bagi wajib pajak yang belum sempat memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu.
“Wajib pajak yang melaporkan SPT maupun melakukan pembayaran setelah 31 Maret hingga 30 April 2026 tetap diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga,” jelas Inge pada Senin (30/3/2026).
Ia menambahkan, selama periode relaksasi tersebut DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Bahkan jika STP sudah terlanjur diterbitkan, penghapusan sanksi akan dilakukan secara otomatis oleh otoritas pajak.
Kebijakan ini juga memastikan bahwa keterlambatan pelaporan dalam masa relaksasi tidak akan berdampak pada status wajib pajak, termasuk tidak memengaruhi penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Menurut Inge, langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan sekaligus mendukung proses transisi sistem administrasi perpajakan yang tengah berlangsung.
“Relaksasi ini diharapkan dapat menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan waktu penyesuaian terhadap sistem yang baru,” ujarnya.
DJP pun mengimbau masyarakat untuk tetap segera memenuhi kewajiban perpajakan sebelum batas akhir masa relaksasi berakhir.(ism/gb)





