GATRABALI.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan dengan melakukan penagihan aktif terhadap ratusan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Selama Juni 2026, sebanyak 295 wajib pajak dikenai tindakan pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik dengan total nilai tunggakan mencapai Rp76,2 miliar.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Pekan Penagihan Serentak yang digelar seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali. Langkah ini dilakukan setelah wajib pajak tidak menindaklanjuti berbagai tahapan penagihan yang telah diberikan, mulai dari Surat Teguran hingga Surat Paksa.
Melalui pemblokiran rekening, wajib pajak tidak dapat melakukan penarikan maupun pemindahan dana dari rekening yang diblokir sampai seluruh kewajiban perpajakan beserta biaya penagihan dilunasi sesuai ketentuan.
Selain itu, Kanwil DJP Bali juga menonaktifkan sertifikat elektronik milik Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Kondisi tersebut menyebabkan wajib pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak sehingga aktivitas administrasi perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha tidak dapat dilakukan untuk sementara waktu.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menegaskan bahwa tindakan penagihan aktif merupakan upaya terakhir setelah pendekatan persuasif tidak mendapat respons yang memadai dari wajib pajak.
“Tindakan ini merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tidak direspons secara kooperatif oleh wajib pajak. DJP berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dengan memberikan kepastian dan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak. Sehingga mereka yang tidak memenuhi kewajibannya tetap dikenai tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, DJP Bali akan terus melanjutkan proses penagihan sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan berikutnya dapat berupa penyitaan aset, pemindahbukuan, hingga pelelangan aset apabila wajib pajak tetap mengabaikan kewajibannya.
Pelaksanaan penagihan aktif tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak bagi PKP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Darmawan juga mengajak seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat mereka terdaftar agar memperoleh pendampingan dalam penyelesaian kewajiban perpajakan.
“Saya mengimbau kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar agar memperoleh informasi dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Petugas kami selalu bersedia memberikan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban perpajakan telah dipenuhi, pemulihan akses sertifikat elektronik dan pembukaan blokir rekening dapat segera diproses,” tutupnya.
Kanwil DJP Bali menegaskan bahwa penagihan aktif akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan kepatuhan perpajakan yang berkeadilan, sekaligus menjamin setiap wajib pajak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.(ri/gb)





