GATRABALI.COM, JAKARTA – Pemerintah merilis dua regulasi baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang secara khusus mengatur ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion.
Kedua PMK ini ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, sebagai langkah untuk menyederhanakan regulasi serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor tersebut.
Usaha bulion mencakup aktivitas yang melibatkan emas batangan, baik dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, hingga penitipan, yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).
Pengaturan baru ini disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, penerbitan dua PMK ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yang dinilai masih menimbulkan kerancuan dalam praktik pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
“Sebelumnya, baik penjual maupun pembeli dalam kegiatan usaha bulion bisa sama-sama memungut PPh Pasal 22, yang berisiko menimbulkan beban ganda. Dengan ketentuan baru ini, potensi tumpang tindih dapat dihindari,” jelas Rosmauli.
PMK 51 Tahun 2025 menetapkan bahwa LJK Bulion kini bertugas sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan. Tarif PPh Pasal 22 atas impor emas batangan ditetapkan sebesar 0,25%.
Selain itu, penjualan emas dari konsumen akhir ke LJK Bulion dengan nilai transaksi maksimal Rp10 juta dikecualikan dari pemungutan pajak.
Sementara itu, PMK 52 Tahun 2025 mengubah ketentuan sebelumnya dalam PMK 48 Tahun 2023, terutama yang menyangkut PPh dan PPN atas penjualan emas perhiasan, emas batangan, dan batu mulia lainnya. Dalam aturan ini, tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 untuk:
Penjualan oleh pengusaha emas kepada konsumen akhir.
Wajib Pajak UMKM dengan PPh final.
Wajib Pajak yang memiliki SKB PPh 22.
Penjualan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion.
Rosmauli menegaskan, “Ini bukan jenis pajak baru, tapi penyelarasan untuk menghindari duplikasi pemungutan dan memastikan mekanisme pajak berjalan adil serta efisien.”
Ia juga menyampaikan bahwa DJP akan terus menyesuaikan regulasi perpajakan sejalan dengan dinamika sektor keuangan, termasuk dalam kegiatan emas dan bulion.
Kedua PMK ini telah tersedia dan dapat diunduh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.(gb)





