spot_img
BerandaNewsPemerintah Perpanjang Waktu Implementasi NPWP 16 Digit: Persiapkan Diri untuk CTAS

Pemerintah Perpanjang Waktu Implementasi NPWP 16 Digit: Persiapkan Diri untuk CTAS

GATRABALI.COM, JAKARTA – Pada tanggal 12 Desember 2023, Pemerintah mengumumkan perubahan signifikan terkait implementasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, yang semula dijadwalkan pada 1 Januari 2024, kini ditunda hingga 1 Juli 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, penundaan ini memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan, seperti Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Wajib Pajak, untuk mempersiapkan sistem aplikasi dan melakukan uji coba terhadap Coretax Administration System (CTAS) yang baru.

Baca Juga  Baru Tiga Hari, 8.160 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan Lewat Coretax

Dwi juga mengungkapkan bahwa hingga 7 Desember 2023, sebanyak 59,56 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP telah dipadankan. Dari jumlah tersebut, 82,52% dipadankan oleh sistem, dan 3,80 juta dipadankan oleh Wajib Pajak.

Penting untuk dicatat bahwa NPWP dengan format lama (15 digit) masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024, sementara NPWP format baru (16 digit atau NIK) akan digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi saat ini dan secara penuh pada sistem aplikasi mendatang.

Baca Juga  Pj Bupati Lihadnyana Imbau Instansi Pemerintah dan Masyarakat Bantu Operasional PMI Buleleng

Dalam konteks ini, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk setiap hari Senin-Jumat, pukul 10.00-14.00 WIB, untuk membantu Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Wajib Pajak dalam mengatasi tantangan terkait implementasi NPWP 16 digit. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 dengan Meeting ID: 865 5844 8199 dan Passcode: Helpdesk.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyelesaikan persiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 digit. Bagi yang masih dalam proses penyesuaian, diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga  Pemerintah Tunjuk 163 Pelaku Usaha PMSE Menjadi Pemungut PPN

Bagi mereka yang ingin mendapatkan ketentuan selengkapnya, salinan PMK-136 Tahun 2023 dapat diunduh melalui laman resmi www.pajak.go.id. Dwi menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan suksesnya implementasi CTAS dan sistem informasi terkait. (gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments