spot_img
spot_img
BerandaBisnis EkonomiDJP Jelaskan Pajak Final Kripto dan Penyesuaian Peraturan Sesuai UU Keuangan

DJP Jelaskan Pajak Final Kripto dan Penyesuaian Peraturan Sesuai UU Keuangan

GATRABALI.COM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan skema perpajakan baru untuk transaksi aset kripto melalui penerbitan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 50 Tahun 2025, PMK Nomor 53 Tahun 2025, dan PMK Nomor 54 Tahun 2025.

Ketiga regulasi ini ditandatangani pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas perubahan status hukum aset kripto berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), di mana aset kripto kini dikategorikan sebagai aset keuangan digital yang dipersamakan dengan surat berharga. Perubahan status ini berdampak signifikan terhadap perlakuan perpajakannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa dengan pengakuan baru tersebut, aset kripto tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga  Ni Ketut Suandini, dari Pedagang Pasar ke Agen BRILink, Setiap Hari Layani Ratusan Transaksi Keuangan

“Namun, penghasilan dari transaksi aset kripto tetap dikenai PPh Final Pasal 22,” ujarnya.

Dalam ketentuan baru ini, tarif PPh Final Pasal 22 atas penjualan aset kripto ditetapkan sebesar 0,21 persen jika transaksi dilakukan melalui penyelenggara perdagangan dalam negeri.

Jika transaksi dilakukan melalui platform luar negeri, maka tarifnya menjadi 1 persen. Untuk transaksi luar negeri, pemungutan PPh dapat dilakukan oleh platform luar negeri yang ditunjuk atau disetor sendiri oleh wajib pajak.

Sementara itu, pembelian aset kripto yang sebelumnya dikenai PPN dengan besaran tertentu – 0,11 persen untuk transaksi melalui Bappebti dan 0,22 persen untuk transaksi non-Bappebti – kini tidak lagi dikenai PPN karena aset kripto telah dikategorikan sebagai instrumen surat berharga.

Baca Juga  DPRD Bali Kecam Penggunaan Gambar Dewa Siwa dalam Pertunjukan Musik di Club Malam

Meski transaksi jual beli aset kripto tidak dikenai PPN, kegiatan lain seperti penyediaan platform atau sarana perdagangan dan penambangan (mining) tetap dikenai pajak.

Jasa penyediaan platform dikenai PPN berdasarkan nilai lain sebesar 11/12 dari penggantian atau imbalan, dan dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17.

Khusus untuk aktivitas penambangan kripto, tarif PPN ditetapkan sebesar 2,2 persen, naik dari sebelumnya 1,1 persen. Penghasilan dari aktivitas ini dikenai PPh sesuai tarif umum berdasarkan Pasal 17.

Pemerintah juga membuka ruang penunjukan platform luar negeri sebagai pemungut PPh Pasal 22. Penunjukan tersebut akan dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak, dengan ketentuan teknis dan administratif diatur dalam peraturan direktur jenderal (Perdirjen) yang akan datang.

Baca Juga  DJP Keluarkan PMK Pajak Emas, UMKM dan Konsumen Dapat Relaksasi

Rosmauli menegaskan bahwa perubahan ini bukanlah penambahan jenis pajak baru.

“Ini adalah bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi digital, khususnya terkait status hukum baru aset kripto. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum dan perlakuan pajak yang adil dan konsisten,” tegasnya.

Bagi masyarakat dan pelaku usaha yang ingin mengetahui lebih lanjut, salinan resmi PMK Nomor 50/2025, PMK Nomor 53/2025, dan PMK Nomor 54/2025 dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.(gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments