GATRABALI.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai landasan baru dalam memperkuat hubungan antara negara dan masyarakat wajib pajak.
Piagam ini diluncurkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam sebuah acara yang dihadiri pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, dan mitra strategis DJP.
Dokumen penting ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, yang secara tegas menjabarkan hak dan kewajiban wajib pajak dalam satu kerangka yang berimbang.
DJP menyatakan bahwa Piagam ini bukan hanya dokumen administratif, melainkan langkah konkret menuju sistem perpajakan yang inklusif, transparan, dan partisipatif.
“Ini adalah simbol komitmen kami untuk membangun kepercayaan dan menjadikan DJP sebagai mitra sejajar masyarakat dalam pembangunan bangsa,” ujar Bimo Wijayanto.
Piagam Wajib Pajak menjadi pedoman etika interaksi antara aparat pajak dan masyarakat. Di dalamnya tercantum 8 hak wajib pajak, seperti:
Hak atas informasi dan edukasi perpajakan,
Pelayanan tanpa pungutan biaya,
Keadilan dan perlindungan hukum,
Serta kerahasiaan data.
Sementara itu, 8 kewajiban wajib pajak mencakup:
Pelaporan SPT yang jujur dan benar,
Kerja sama dalam pemeriksaan,
Etika dalam berinteraksi,
Dan larangan memberikan gratifikasi kepada petugas pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa piagam ini akan menjadi acuan dalam membangun ekosistem pajak yang lebih sehat dan terpercaya.
“Kami ingin seluruh interaksi antara DJP dan wajib pajak dilandasi penghormatan terhadap hukum dan prinsip kesetaraan,” katanya.
Sebagai bentuk transparansi, masyarakat dapat mengunduh dan mempelajari isi lengkap dari Piagam Wajib Pajak melalui situs resmi DJP di pajak.go.id.
Dengan diterbitkannya Piagam Wajib Pajak ini, DJP berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, modern, dan berkelanjutan.(ism/gb)





