Selasa, April 1, 2025
BerandaBaliEmpat Ranperda Dapat Lampu Hijau dari DPRD Buleleng, Bahas APBD hingga Penanggulangan...

Empat Ranperda Dapat Lampu Hijau dari DPRD Buleleng, Bahas APBD hingga Penanggulangan Bencana

GATRABALI.COM, BULELENG – DPRD Kabupaten Buleleng menyetujui untuk melanjutkan pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah diajukan.

Persetujuan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 4 November 2024, terkait penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng.

Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menjelaskan bahwa persetujuan ini diberikan setelah mendengarkan tanggapan Pj. Bupati Buleleng, I Ketut Lihadnyana, atas pandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD yang telah disampaikan sebelumnya pada 30 Oktober 2024. Fraksi-fraksi memberikan masukan, usulan, serta pandangan mengenai keempat Ranperda tersebut.

Baca Juga  Pj Bupati Buleleng Optimalkan Proses Pensertipikatan Lahan Eks Transmigran

Keempat Ranperda yang akan dibahas lebih lanjut meliputi:

  1. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
  2. Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah.
  3. Ranperda tentang pengelolaan Perusahaan Umum Daerah, termasuk Pasar Argha Nayottama, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Buleleng, Perusahaan Umum Daerah Swatantra, serta PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda).
  4. Ranperda tentang Penanggulangan Bencana.
Baca Juga  Terima Kunjungan para Siswa Diktuk Bintara Polri, Ini pesan dari Pj Bupati Buleleng

“Pj. Bupati telah memberikan tanggapan yang memadai sesuai harapan masing-masing fraksi di DPRD Buleleng. Keempat Ranperda ini selanjutnya akan dibahas bersama Pemerintah Daerah dan DPRD dalam tahap rapat-rapat lanjutan hingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Ketut Ngurah Arya.

Dalam Rapat Paripurna, Pj. Bupati Buleleng, I Ketut Lihadnyana, juga memberikan jawaban dan menerima saran dari Fraksi-Fraksi terkait beberapa isu, termasuk saran mengenai pendataan dan evaluasi wajib pajak.

Baca Juga  Pj Bupati Buleleng Lantik 876 PPPK Formasi 2022

Pemerintah Daerah telah melakukan pembaruan data wajib pajak secara berkala yang mencakup data wajib pajak hotel, restoran, hiburan, serta data PBB-P2. Hal ini juga diperkuat melalui integrasi data Host to Host Peta Pajak Daerah.

Selain itu, terkait Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng menegaskan pentingnya perencanaan pendanaan yang mencakup fase pra-bencana, saat bencana, dan pasca-bencana secara berkesinambungan melalui sinergi pendanaan. (gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments