GATRABALI.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Wajib Pajak atas kendala yang terjadi dalam penggunaan aplikasi Coretax DJP sejak implementasinya pada 1 Januari 2025. Kendala ini menyebabkan ketidaknyamanan serta keterlambatan dalam layanan administrasi perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem Coretax DJP agar layanan dapat berjalan optimal. Sejumlah langkah perbaikan telah dilakukan, di antaranya:
- Memperluas jaringan dan meningkatkan kapasitas bandwidth.
- Penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access) dan PIC untuk administrasi faktur pajak.
- Peningkatan kapasitas penerimaan faktur dalam format *.xml hingga 100 faktur per pengiriman, dengan perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak.
- Pembaruan layanan pendaftaran, seperti pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, dan penggunaan face recognition untuk kode otorisasi sertifikat elektronik.
- Perbaikan layanan pembayaran pajak, termasuk pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan pajak.
- Layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dan PPN, serta Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Hingga 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, sebanyak 126.590 Wajib Pajak telah berhasil memperoleh sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak. Sementara itu, jumlah faktur pajak yang berhasil dibuat mencapai 845.514, dengan 236.221 faktur telah divalidasi.
DJP memastikan bahwa Wajib Pajak tidak perlu khawatir akan sanksi administrasi selama masa transisi. Keterlambatan penerbitan atau pelaporan faktur pajak tidak akan dikenakan beban tambahan akibat peralihan sistem.
“DJP mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran para Wajib Pajak dalam mendukung implementasi sistem informasi yang lebih maju,” ungkapnya.
Untuk informasi lebih lanjut, Wajib Pajak dapat mengakses laman resmi DJP di www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.(gus/gb)