GATRABALI.COM, DENPASAR – Gara-gara lupa mencabut kunci motor, sepeda motor milik Erawari Widya Caesabella (36) dicuri seorang laki-laki berinisial, MWT (26) asal kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 wita di Jalan By Pas Ngurah Rai, Seberang Liga Bali Kesiman Kertalangu Denpasar Timur.
Adapun kronologis kejadian disampaikan, Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya berawal, Minggu,31 Mei 2026, sekitar pukul 04.00 WITA, saat pelapor tidur di kamar pelapor, pelapor dibangunkan oleh seseorang bernama Rahmad Mujiarto memberitahukan kepada pelapor jika dua unit kendaraan sepeda motor yang salah satu miliknya, Merk Honda, dan kendaraan Inventaris kantor, Merk Honda, 1 (Satu) Buah Handphone merk Samsung A31 warna Hitam telah hilang.
Dengan adanya peristiwa tersebut, saya bersama Rahmad lakukan pengecekan CCTV yang mana dari Rekaman CCTV, saya menemukan terdapat dua 5 (lima) orang pelaku melakukan pencurian kendaraan serta handphone pada pukul 02.45 WITA selanjutnya atas kejadian tersebut di lapor untuk proses lebih lanjut
“Diduga pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan mudah karena kunci nyantol dan sebuah HP merk samsung,” jelasnya, Senin (24/8/2026) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
Ia menyampaikan, kronologis pengungkapan, Team opsnal Polsek Denpasar Timur setelah mendapat laporan kejadian TKP di Jalan By Pas Ngurah Rai, Seberang Liga Bali Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur selanjutnya melakukan penyelidikan berkolaborasi dengan Polsek Mengwi mendapat informasi diduga pelaku berada di Jalan Gatsu Barat Denpasar dan pelaku dapat diamankan beserta barang bukti,selanjutnya dirapatkan ke Polsek Denpasar Timur untuk proses lebih lanjut.
“Hasil interogasi, Bahwa memang benar pelaku dengan teman” mengambil 2 unit sepeda motor di Jalan By Pas Ngurah Rai (mess alat berat), Ada pun teman pelaku diajak ngambil motor, Anton, Ferdi, Minggus, Arlon dan pelaku selanjutnya hasil penjualan 2 sepeda motor tersebut, pelaku diberikan uang Rp 200.000 dan uang tersebut, sudah pelaku gunakan untuk keperluan sehari-hari (makan,rokok),” sebutnya.
Dirinya mengatakan, Sementara itu teman-teman pelaku yang DPO, Ferdi telah pulang ke kampung, Arlon pulang kampung, Minggus sdh pulang kampung dan Anton pelaku menyebut tidak tahu keberadaanya.
“Pelaku mengaku, setelah mengambil 2 sepeda motor tersebut, pelaku mengaku pisah dengan kelompok Ferdi dan Arlon,” cetusnya.
Atas kasus tersebut, Saputra Jaya korban menderita kerugian sebesar, Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).(gun/gatrabali)


