GATRABALI.COM, DENPASAR – Pengelola hotel dan restoran di Bali wajib tahu regulasi yang diterbitkan Gubernur Bali, Wayan Koster. Aturan ini tegas memberikan sanksi kepada pengelola yang tak becus mengurus sampah berbasis sumber.
Sanksi yang diterbitkan Koster tak main-main. Izin operasional tempat usaha tersebut bisa dicabut jika melanggar. Dan lebih apesnya, ada sanksi menyebarluaskan informasi secara masif bahwa hotel dan restoran tersebut tak ramah lingkungan karena tak bisa mengelola sampah berbasis sumber.
Dua regulasi yang telah diterbitkan Koster terkait sampah yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Peraturan Gubernur Bali nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Ini menjadi payung hukum Wayan Koster dalam menjaga Bali bebas sampah mulai dari sumbernya.
“Sanksinya berkaitan dengan perizinan dan akan disampaikan hotel itu tidak ramah lingkungan. Sesegera mungkin (diterapkan), karena peraturan sudah ada,” tegas Koster, Rabu 18 Maret 2025.
Wayan Koster telah menyiapkan skema cepat dan solutif menyelesaikan persoalan sampah di Bali. Meski baru sebulan menjabat Gubernur Bali, ia telah bertindak capat, tepat, keras dan lurus terhadap sejumlah persoalan mendesak dan prioritas.
“Skemanya ya penyelesaian sampah berbasis sumber seusai Pergub 47 tahun 2019, dan Pergub 97 tahun 2018 di desa-desa dan komunitas. Kalau untuk pengelolaan sampah perkotaan, karena volume sampah besar dan ruang tak ada maka diselesaikan dengan cara pengolahan gunakan teknologi,” jelasnya.
Pengelolaan sampah perkotaan berbasis teknologi modern sementara berporses. Gubernur Koster langsung memimpin semua kepala daerah se Bali dalam memerangi sampah.
“Sudah mulai diproses, dan untuk pengolahan sampah gunakan teknologi ini saya pimpin langsung. Jadi tidak lagi dikelola masing masing bupati/walikota, saya memimpin langsung secara rutin sekarang,” kata Koster.(gb)