spot_img
BerandaBaliGubernur Koster Ajak Pelaku Horeka Denpasar Kelola Sampah dari Sumber

Gubernur Koster Ajak Pelaku Horeka Denpasar Kelola Sampah dari Sumber

GATRABALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster mengajak pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (Horeka) di Kota Denpasar untuk menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai upaya menjaga kebersihan Bali dan memperkuat citra Pulau Dewata sebagai destinasi wisata dunia.

Ajakan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat memberikan arahan dalam sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber pada Horeka dan DTW Kota Denpasar yang berlangsung di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Jumat, 8 Mei 2026. Dalam kegiatan itu, Koster didampingi Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Antonius Sardjanto, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara serta Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa.

Dalam laporannya, Jaya Negara menyebut Kota Denpasar memiliki 1.951 usaha Horeka. Dari hasil assessment pengelolaan sampah, tercatat 79 usaha telah melakukan pengelolaan sampah organik, sementara 44 lainnya belum menjalankan pengelolaan sampah organik.

Baca Juga  30 Negara Tampil di Piala Dunia Panjat Tebing, Gubernur Koster: Harus Sukses dan Promosikan Bali

Gubernur Koster menegaskan sektor pariwisata memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Bali, yakni mencapai 66 persen. Karena itu, menurutnya, keberlangsungan pariwisata harus dijaga bersama, termasuk melalui penanganan persoalan sampah.

“Saya berkepentingan pada acara hari ini, kepada pelaku usaha Horeka agar melihat soal sampah ini dengan bijak. Kalau kita mengelola sampah secara bersama-sama, maka citra pariwisata Bali akan naik, tingkat hunian hotel juga naik dan otomatis yang berbelanja di restaurant dan café juga merasakan dampak positifnya. Selain itu, karyawan akan merasakan penghasilannya, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemerintah ikut meningkat,’’ kata Wayan Koster.

Di hadapan sekitar 350 pelaku usaha Horeka, Koster menegaskan penanganan sampah di Bali akan dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan wilayah kabupaten maupun kota.

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap berbagai kebutuhan Pemerintah Kota Denpasar dalam penanganan sampah, termasuk dukungan lahan dan mesin pengolahan sampah. Salah satunya dukungan pemanfaatan kawasan Embung Tukad Unda di Klungkung untuk penempatan cacahan sampah organik Kota Denpasar.

Baca Juga  Libatkan Imigrasi hingga Bhabinkamtibmas, Desa Padangsambian Klod Tindak WNA Overstay

“Apa yang dibutuhkan pak Walikota, Saya dukung, baik itu soal lahan maupun mesin pengolahan sampahnya. Terbaru, Saya mendukung lahan di Kawasan Embung, Tukad Unda, Klungkung untuk menempatkan cacahan sampah organik Kota Denpasar. Saya juga sudah simak, Pak Walikota Denpasar sudah komprehensif melibatkan Kepala OPD, Pegawai, lembaga pendidikan termasuk anak-anak sekolah untuk melakukan pengelolaan sampah berbasih sumber. Sekarang kami mengajak Horeka di Denpasar untuk ikut melakukan upaya ini guna menjaga alam Bali ini bersih, karena Bali merupakan destinasi wisata dunia,’’ jelas Koster.

Selain itu, Gubernur Bali juga meminta Dinas Pariwisata melakukan pengecekan langsung terhadap pengelolaan sampah di sektor Horeka.

Koster menambahkan Bali kini telah memiliki pola pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Pada sektor hilir, pengembangan Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) disebut menjadi prioritas utama. Ia optimistis Bali dapat mewujudkan target bebas sampah pada 2028.

Baca Juga  Program 'Badung Angelus Buana', Bantuan Keuangan Khusus Rp222,4 Miliar untuk Empat Kabupaten Bali

“Sekarang kita tinggal berjuang bersama melakukan pengelolaan sampah dengan cara memilah dan jangan buang sampah sembarangan. Supaya tidak kena hukum, jangan melanggar,’’ tegas Gubernur Bali.

Sementara itu, Antonius Sardjanto menekankan pentingnya keterlibatan seluruh stakeholder dalam pengelolaan sampah, termasuk masyarakat dan pelaku usaha Horeka.

Menurutnya, terdapat lima aspek penting dalam penanganan sampah, yakni perubahan perilaku masyarakat dan industri, penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, dukungan anggaran, ketersediaan sumber daya manusia pengelola sampah, serta penegakan hukum.

“Apabila dari satu sampai empat itu tidak jalan, maka penegakan hukum ini paling awal akan dilakukan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya. (ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments